LAMAN

Kamis, 20 Januari 2022

Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022

Kewajiban Pelaporan Setiap 6 Bulan Sekali

Bang Imam 0813 14 325 400

Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 491 ayat (1) tentang Pengawasan adalah :

Pasal 491 ayat (1) 

"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"


Pasal 491 ayat (2)

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"


PELAKSANAAN PENGAWASAN 

Pasal 496
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.

(2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara;
a) pengawasan langsung; dan/atau
b) pengawasan tidak langsung.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara;
a) reguler; atau
b) insidental.

(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

Berikut ini adalah tata cara membuat LAPORAN SEMESTER (6 BULAN) DPLH 2022 :

LAPORAN MONITORING SEMESTER II UKL-UPL 2020

PT .....


Yang utama membuat : Surat Pengantar = berisikan pengantar pemrakarsa niat membuat Laporan Semster tentang Usaha dan/atau Kegiatan pemrakarsa selama berjalan 6 bulan terakhir.

BAB I / A IDENTITAS PEMRAKARSA

Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan memuat nama perusahaan, nama penanggung jawab, alamat kantor lengkap (RT/RW), nomor telepon/faximili, status penanaman modal (PMA/PMDN), jenis usaha, dan skala usaha/kegiatan/dampak.

Pada bagian ini dibuatkan struktur organisasi Perusahaan lengkap dengan penanggung jawab Izin Lingkungan (DPLH)

BAB II / B RINGKASAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

Pada bagian ini pemrakarsa wajib membuat ringkasan usaha yang terdiri dari sedikitnya, nama usaha/kegiatan, lokasi usaha/kegiatan, dibuatkan gambar peta lokasi, gambar site plan (as build drawing), skala usaha/kegiatan, jumlah pegawai (waktu operasional/shift, kapasitas usaha/produksi, jenis kegiatan/produksi, luas lahan/bangunan/dll.

Membuat bagan/kolom tentang peruntukan lahan baik yang terbuka maupun yang tertutup.

Kemudian juga melaporkan pemanfaatan energi/listrik, pemanfaatan oli/pelumas/B3, pemanfaatan air, beserta hasil uji laboratorium, jenis/sumber air, kamar mandi/WC, penyiraman/cuci, minum dan lain-lain.

Selanjutnya menggambarkan limbah produksi/usaha, mulai dari menampilkan hasil uji laboratorium air limbah, dan pengolahan air limbah (membuat gambar alur pengolahan air limbah).

Selanjutnya hasil uji limbah/air kotor dan pengolahan air kotor.

BAB III / C PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

C.1 membuat matriks pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pada tahap operasional selama 6 bulan.

C.2 membuat matriks pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup pada tahap operasional selama 6 bulan

LAMPIRAN 

Hasil pemeriksaan uji lab terhadap komponen yang menimbulkan dampak lingkungan pada usaha dan/atau kegiatan.

ada gambar IPAL (WTP/WWTP) dll 

peta lay out/denah pabrik dengan ukuran sesuai dengan kaidah kartografi.

SEKIAN

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S biasa dipanggil BANG IMAM adalah Pemerhati Lingkungan Hidup, Pengamat Lingkungan, Aktifis Lingkungan

INFORMASI DAN KONSULTASI CARA MENYUSUN LAPORAN SEMESTER DPLH
Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0813-14-325-400
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Perum Puri Cendana Blok F9/22


10 komentar:

  1. bang Imam memang mantab ...thanks info dan artikelnya

    BalasHapus
  2. Apa konsep bentuk laporan sama diseluruh daerah?

    BalasHapus
  3. Mau tanya om,,apakah format atau konsep nya sama di tiap daerah ,,terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Laporan Semester itu intinya menjelaskan pelaksanaan, implementasi pengelolaan lingkungan hidup

      formatnya kalau daerah sudah punya, ikutin saja

      Hapus
  4. Assalamualaikum , Mau tanya Pak, jika perusahaan skip pelaporan pada semester II tahun 2019 dikarena perpindahan pabrik , jd tidak bisa dilakukan pengecekan dipabrik lama , itu ada sanksinya atau tidak? jika mau audit dari ISO , apakah berpengaruh? Mohon bantuannya .

    BalasHapus
  5. Mantap ulasannya, kita tetangga ternyata ( permata regensi bekasi j2/5)

    Bang Imam kalau untuk industri mebel apakah sama pelaporannya

    Matur nuwun

    BalasHapus
  6. Mau tanya Bang Imam:Perusahaan kami sdh mendapatkan persetujuan DPLH.Kewajiban kami menyampaikan pelaporan periodiknya. Tapi kami belum punya izin lingkungan dikarena regulasi pemerintah tentang persyaratan izin lingkungan belum pasti/lagi dibahas. Apakah tetap kami wajib menyampaikan pelaporan periodik tersebut? Terimakasih Bang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau mengacu ke UU saat ini, Persetujuan DPLH/Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan dan akan mendapatkan Sertifikat Standar

      Sedangkan izin masuk menjadi Izin Berusaha di OSS

      Coba cek di OSS apakah sudah keluar SERTIFIKAT STANDAR nya, jika iya berarti sudah selesai

      Laporan Monitoring Semester sesuai dengan Dokumen DPLH + Hasil Uji Laboratorium terbaru

      terima kasih

      Hapus
  7. pak format buat surat pengantar untuk pelaporan PPLH semesteran ke dinas, gimana ya pak?

    BalasHapus
  8. HRIS atau Human Resource Information System adalah sebuah sistem informasi yang digunakan oleh perusahaan untuk mengelola data karyawan, penggajian, tunjangan, absensi, evaluasi kinerja, dan fungsi-fungsi lain yang terkait dengan sumber daya manusia. Ada banyak penyedia hris

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi