Senin, 28 Agustus 2017

Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi ?

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam di Puncak, Bogor
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan hak asasi manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan harus selalu terjaga. Sehingga seluruh prinsip pembangunan ekonomi nasional harus atau wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk membuat suatu Perda atau Raperda, setidaknya harus memuat 3 dasar utama, yaitu (1) dasar hukum peraturan daerah, (2) dasar pertimbangan perlunya peraturan daerah, dan (3) materi muatan peraturan daerah.

Berbicara tentang dasar hukum peraturan daerah selain UU 32/2009, juga ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam Lampiran K, soal Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, ada 11 poin sub bidang yang dapat dikelola atau diberikan kewenangan terhadap kabupaten/kota tentang lingkungan.

Urusan Lingkungan Hidup yang menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota adalah :
  1. Perencanaan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota membuat RPPLH Kabupaten/Kota;
  2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) >> Kabupaten/Kota membuat KLHS untuk KRP Kabupaten/Kota;
  3. Pengendalian, Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota melakukan Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Kabupaten/Kota;
  4. Keanekaragaman Hayati (Kehati) >> Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan Kehati di Kabupaten/Kota;
  5. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) >> Kabupaten/Kota menyediakan (a) penyimpanan sementara LB3, dan (b) pengumpulan LB3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  6. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) >> Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH >> Kabupaten/Kota (a) menetapkan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/kota, (b) peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/Kota;
  8. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah Kabupaten/Kota;
  9. Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Pengaduan Lingkungan Hidup >> penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap : (a) usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (b) usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di daerah Kabupaten/Kota; dan
  11. Persampahan >> (a) pengelolaan sampah Kabupaten/Kota, (b) penerbitan izin pen-daur-ulangan sampah/ pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, (c) pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta.
 Kesebelas poin diatas dapat dikelola dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

Selain mempertimbangkan kewenangan yang sudah tercantum dalam UU Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Derah (Raperda) juga harus mempertimbangkan dasar hukum perda yang akan dibuat, misalnya, hal-hal yang mencakup soal ;
  • Kewenangan >> dalam menetapkan kebijakan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kota Bekasi harus mengerti terlebih dahulu kewenangan yang dimilikinya, seperti yang tertuang dalam 11 poin lampiran UU 32/2014, selain hal-hal tersebut dalam pengendalian dampak lingkungan dan daya dukung lingkungan, Pemerintah Kota Bekasi tidak wajib dalam setiap kewenangan harus masuk dan diatur dalam Peraturan Daerah, bisa saja cukup dengan Peraturan Walikota, Keputusan Walikota atau Peraturan/Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
  • Kebutuhan >> Pemerintah Kota Bekasi harus mampu memberikan jawaban atas perlunya peraturan daerah tentang lingkungan hidup secara spesifik/tematik, apakah kebutuhan tersebut sudah mendesak dan prioritas yang ditujukan untuk kepentingan saat ini dan masa mendatang;
  • Kemampuan >> Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup wajib mempertimbangkan pelaksanaan peraturan daerah soal PPLH apakah memiliki kemampuan dalam hal sumber daya manusia (pegawai) dan kelembagaannya;
  • Dukungan Sistem >> dukungan terhadap Raperda PPLH ini harus mempertimbangkan soal kemampuan sistem keuangan daerah, mekanisme kerja (SOP) aparatur pemerintah daerah, partisipasi masyarakat dan dapat masuk dalam kebijakan Bekasi Cerdas (Smart City). 
Sedangkan muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Bekasi sebaiknya harus memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan integrasi (Jabodetabek), dan kepentingan ekosistem strategis daerah.

Pada dasarnya, materi PPLH memang daya cakupannya cukup luas, tetapi Rancangan Peraturan Daerah PPLH Kota Bekasi tidak harus memuat secara keseluruhan. Cukuplah, memuat tentang pengaturan dan rambu-rambu yang menjadi prioritas daerah, asalkan yang paling penting adalah tidak melenceng atau keluar dari judul rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bekasi.

Sehingga secara keseluruhan, Raperda PPLH Kota Bekasi dalam materi muatannya dilakukan sebagai berikut ;
  • Perencanaan : perencanaan dilakukan untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dengan menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang didalamnya harus memuat perencanaan tertulis soal pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.RPPLH harus terintegrasi dengan RPPLH Nasional, RPPLH Provinsi dan inventarisasi tingkat ekoregion. RPPLH disusun untuk jangka panjang (RPJP/30 tahun) dan RPJM (5 tahun),
  • Pemanfaatan : pemanfaatan sumber daya alam, daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kota Bekasi didasarkan pada daya tampung lingkungan hdup dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktifitas lingkungan hidup, keselamatan, mutu hidup serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat,
  • Pengendalian : pengendalian lingkungan hidup dilakukan dengan melestarikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang dapat dilakukan pada pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dalam pelaksanaanya harus ada keterlibatan berbagai pihak. Diantaranya, pemerintah daerah, dunia usaha dan peran serta masyarakat. Pengendalian pencemaran yang dimaksud, meliputi:
  1. Pencegahan, yaitu dilakukan melalui instrumen (a) KLHS, (b) Tata Ruang, (c) Baku Mutu Lingkungan diantaranya 1). baku mutu air, 2). baku mutu udara ambien, 3). baku mutu air limbah, 4). baku mutu emisi, 5) baku mutu gangguan, (d) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, (e) AMDAL, UKL-UPL, dan Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) (f) Perizinan Lingkungan, (g) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, (h) Analisa Resiko Lingkungan Hidup, dan (i) Audit Lingkungan Hidup.
  2. Penanggulangan, penanggulangan dilakukan dengan menghentikan sebaran dampak, memperkecil sebaran dampak, dan melakukan tindakan pengurangan resiko yang timbul terhadap lingkungan, termasuk upaya untuk mengurangi kerugian lain yang ditimbulkan akibat usaha/kegiatan
  3. Pemulihan, dilakukan dengan cara dengan memperbaiki kualitas lingkungan agar kembali kepada keadaan semula sesuai dengan daya dukung, daya tampung, dan produktifitas lingkungan. Atau dapat juga dilakukan dengan alih fungsi pemanfaatan dan relokasi kegiatan sumber pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
  • Pemeliharaan : pemeliharaan lingkungan dapat dilakukan dengan upaya konsevasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfir. Caranya dengan mempertahankan minimal 30% RTH, membangun taman keanekaragaman hayati, sedangkan fungsi atmosfir dengan melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon, perlindungan terhadap hujan asam, dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
  • Pengelolaan LB3 : pengelolaan LB3 dilakukan dengan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
  • Dumping : membuang dan menempatkan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Hak, Kewajiban dan Larangan : hak, kewajiban dan larangan meliputi menyediakan pendanaan oleh pemerintah, pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di dinas terkait serta pengaturan mengenai kewajiban masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta tanggung jawab dunia usaha. Pengaturan tersebut akan menyangkut sangsi baik pidana maupun materi yang akan membuat efek jera terhadap pelanggar.
  • Sistem Informasi Lingkungan Hidup : harus memuat minimal status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lainnya untuk dipublikasikan agar diketahui oleh masyarakat luas, seperti pada konten Smart City/Kota Cerdas
  • Peran Serta Masyarakat : masyarakat harus ikut berperan dan memiliki hak informasi dan juga ikut dalam pengambilan keputusan serta hak atas akses dan keadilan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat : bila ada kearifan lokal di Kota Bekasi tentang lingkungan hidup harus diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah misal soal rancangan kegiatan pertambangan dan kehutanan.
  • Tugas dan Wewenang :  harus menjelaskan keterpaduan antar sektor, misal pertambangan, kehutanan, perindustrian, pertanian, pariwisata, perumahan dan lainnya.
  • Kelembagaan Lingkungan Hidup : kelembagaan ini dibutuhkan untuk koordinasi pelaksanaan kebijakan, mengawasi sumber daya alam untuk konservasi dan menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga yang dibutuhkan dalam pendanaan APBD.
  • Kerja Sama Daerah : kerjasama dengan daerah perbatasan, yakni Bogor, Depok, Kab. Bekasi dan DKI jakarta serta dengan Provinsi Jawa Barat, BUMN, BUMD, Yayasan, Koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat atau Komunitas Peduli Lingkungan setempat.
  • Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup : pemantauan seperti kualitas sungai, danau/situ, udara dengan frekuensi tertentu sesuai UU, dengan bekerja sama dengan penanggungjawab usaha/kegiatan dan masyarakat.
  • Pengawasan Lingkungan Hidup : memuat soal siapa yang berwenang mengawasi, siapa pejabat pengawas, tujuan pengawasan, kewajiban pejabat pengawas dan mekanisme pengawasan lingkungan
  • Sangsi Administratif : harus ada sangsi, apabila ada pelanggaran administratif, juga menentukan pejabat yang berwenang melakukan sangsi, jenis sangsi, tindakan penerapan sangsi, dan prosedur dan pentahapan sangsi.
  • Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup : penyelesaian dapat dilakukan di pengadilan atau diluar pengadilan, tergantung pokok masalahnya. Pemerintah dapat menjadi mediator dan fasilitator. Penyelesaian diluar pengadilan, Pemerintah harus memfasilitasi masyarakat dalam pembentukan lembaga penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
  • Pendanaan : pendanaan dapat melalui APBD, dunia usaha atau masyarakat untuk pelaksanaan pencegahan, penaggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.
Dengan hal-hal tersebut diatas, maka Rancangan Peraturan Daerah yang sedang disusun oleh Pemerintah Kota Bekasi dapat mempertimbangkan hal-hal diatas merujuk pada kondisi eksisting, rencana, program dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka panjang.

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah pemerhati lingkungan dan Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi

1 komentar:

  1. Terima kasih banyak untuk informasi yang disampaikan, apakah ada updating Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun 2020 dan 2021? Terima kasih

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi