LAMAN

Rabu, 07 April 2021

Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021

Apakah Anda Kesulitan Menyusun DPLH ???

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam)

Mendukung Kota Tanpa Kumuh program Dirjen Cipta Karya, PUPR
Foto : Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dokumen Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Agar lebih jelas, silahkan simak ulasan ini, atau dapat berkonsultasi langsung pada alamat dan nomor kontak ada di bawah ulasan.

Nah, yang dimaksud dengan dokumen lingkungan hidup terdiri atas; 
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
  • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
  • PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
  • DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ; 
  • DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
  • Audit Lingkungan.

PENGERTIAN DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Jenis usaha yang wajib memiliki DPLH adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) di Kota Bekasi, saya akan mengulas sedikit mengenai fungsi dan cara membuat DPLH yang berlaku diseluruh Indonesia terhadap usaha/kegiatan yang sudah beroperasi sebelum tahun 2017, tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Sejak Januari 2017, Pemerintah kembali melakukan pembinaan dan himbauan kepada usaha/kegiatan yang sudah eksisting tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL untuk membuat dokumen lingkungan hidup berupa DPLH.

Ada 2 Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perintah membuat atau menyusun DELH/DPLH, yaitu :
  1. S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016  tentang Perintah membuat DELH/DPLH untuk gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, gedung milik TNI, Polri, Kementerian dan Non Kementerian, tanggal 28 Desember 2016 (Perihal: Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan/ DITUJUKAN KEPADA KEGIATAN PEMERINTAH YANG SUDAH EKSISTING); dan
  2. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan Atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan, tanggal 28 Desember 2016 (DITUJUKAN KEPADA KEGIATAN SWASTA YANG SUDAH EKSISTING).
Berdasarkan 2 surat tersebut diatas, maka himbauan ini bersifat wajib, sehingga penyusunan dokumen DELH/DPLH harus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

PermenLHK ini sendiri terbit tanggal 28 Desember 2016 dan resmi digunakan sejak Januari 2017.

Ada 5 hal yang paling pokok dalam penyusunan DPLH, diantaranya adalah ;
  1. Kriteria DPLH ;
  2. Muatan DPLH ;
  3. Pemeriksaan DPLH ; 
  4. Pembinaan dan Evaluasi Kinerja DPLH ; dan
  5. Pendanaan Penilaian DPLH.
Nah, agar tidak tersesat dalam menyusun DPLH, mari kita bahas satu persatu 5 hal yang sudah disebutkan diatas.

I. KRITERIA DPLH

DPLH wajib disusun oleh penanggungjawab usaha/kegiatan (pemrakarsa) atau pemilik usaha terhadap usaha/kegiatan yang memenuhi kriteria berikut ini, yaitu :
  • telah memiliki izin usaha/kegiatan ; 
  • telah melaksanakan usaha/kegiatan ;
  • lokasi usaha/kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang ;
  • tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat kriteria ini merupakan hal pokok bagi usaha/kegiatan untuk membuat DPLH. Hingga saat ini menurut pengalaman saya, banyaknya usaha/kegiatan yang tidak memiliki UKL-UPL lebih dikarenakan ketidakmengertian pemilik usaha kalau dirinya memiliki kewajiban untuk mengelola lingkungan hidup.

Ada juga pemilik usaha/kegiatan belum memiliki UKL-UPL karena berdiri atau beroperasi bukan berada di zonasi usaha/kegiatan yang dipersyaratkan. Misal, membuat pabrik tahu di pemukiman padat penduduk, membuat usaha yang menghasilkan limbah B3 ditengah-tengah permukiman penduduk.

Yang artinya adalah usaha/kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (tata ruang kota) atau Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTL) atau tidak sesuai dengan Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang dimiliki oleh suatu daerah.

Karena sudah tidak sesuai peruntukan lahannya, berdiri diatas lahan terlarang, maka lebih berpotensi merusak lingkungan hidup.

Apalagi sebuah usaha/kegiatan sudah berdiri sebelum tahun 2017, artinya usaha/kegiatan sudah eksisting sebelum undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan (PermenLHK P.102/2016).

Oleh karenanya, usaha/kegiatan tersebut wajib memiliki dan menyusun DPLH untuk diserahkan dan dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat dimana dia berusaha atau beroperasi.

II. MUATAN DPLH

Setelah kita mengetahui tentang kriteria usaha/kegiatan yang wajib DPLH, maka kita membahas soal muatan DPLH.

Dokumen atau Buku DPLH setidaknya memuat berbagai hal informasi tentang usaha/kegiatan yang sudah, sedang dan akan berlangsung. lebih detailnya, muatan DPLH minimal terdiri dari :
  1. memuat identitas penanggungjawab usaha/kegiatan secara lengkap dalam DPLH ;
  2. memuat ulasan usaha/kegiatan yang telah berjalan ;
  3. memuat dan menuliskan dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan ;
  4. memuat jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan atau sudah dimiliki, jika belum harus segera dibuatkan dan tertera dalam DPLH ; 
  5. membuat Surat Pernyataan Komitmen Penanggungjawab Usaha/Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH ; 
  6. memuat daftar pustaka ; dan 
  7. memuat lampiran-lampiran.
Penyusunan DPLH menggunakan format sesuai dengan PermenLHK Nomor P.102/2016 pada Lampiran II (akan dibahas khusus, atau berkonsultasi dengan Bang Imam: 0813 14 325 400).

III. PEMERIKSAAN DPLH

Pemeriksaan DPLH dilakukan oleh dinas terkait yang melaksanakan di bidang lingkungan hidup. Dinas terkait yang dimaksud adalah mulai dari yang tertinggi, Direktur Jenderal pada KemenLHK yang mengurusi Amdal, UKL-UPL, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, atau unit kerja yang melaksanakan pemeriksaan UKL-UPL.

Dalam menjalanlan pemeriksaan DPLH, maka sebelumnya pemilik usaha/kegiatan mengajukan terlebih dahulu permohonan pemeriksaan DPLH kepada instansi dinas lingkungan di daerah masing-masing.

Pemeriksaan DPLH dapat dilakukan dengan cara rapat koordinasi yang melibatkan instansi lingkungan hidup, instansi teknis yang membidangi usaha/kegiatan dan pakar/tenaga ahli di bidang tersebut apabila diperlukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jika sudah sesuai aturan, maka penanggungjawab kegiatan/usaha akan mendapatkan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota setempat atau instansi yang ditunjuk (misal, kalau sudah online di PTSP dan sebagainya).

IV. PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA

Pembinaan terhadap kegiatan dan evaluasi kinerja dalam pelaksanaan penilaian DPLH dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan di tingkat daerah, Gubernur juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

Pembinaan dan evaluasi ini menjadi wajib, sehingga ada kontrol terhadap kinerja dinas terkait.

V. PENDANAAN PEMERIKSAAN DPLH

Siapa yang menanggung biaya DPLH, ini menjadi pertanyaan oleh beberapa orang kepada saya. Pada dasarnya, pembiayaan penyusunan dan penyelenggaraan pemeriksaan DPLH dibebankan kepada pemilik usaha/kegiatan (apalagi dikerjakan oleh pihak ke-3/konsultan).

Sedangkan biaya pemeriksaan, administrasi, persuratan dan segala macamnya mulai dari pemeriksaan DPLH, Penetapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, Penerbitan Keputusan DPLH, Pelaksanaan Pembinaan dan Evaluasi DPLH, serta Sosialisasi DPLH dibebankan kepada APBN dan APBD.

Setelah kita mengetahui metode pembuatan DPLH hingga pemeriksaan, evaluasi dan pendanaan, akan kita bahas berikutnya secara tekstual soal pembuatan FORMAT DPLH (sesuai dengan PermenLHK P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016).

Untuk format DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) dapat berkonsultasi dengan Bang Imam (HP./WA 0813 14 325 400)

Kesimpulan dan Catatan :
  • pada dasarnya dokumen DPLH hampir sama dengan dokumen UKL-UPL, hanya yang membedakan, jika dokumen UKL-UPL berlaku untuk kewajiban bagi usaha/kegiatan yang masih perencanaan, sedangkan dokumen DPLH dibuat terhadap usaha/kegiatan yang sudah eksisting (berjalan) tetapi belum memiliki UKL-UPL atau memiliki UKL-UPL tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • dokumen yang wajib disampaikan untuk DPLH sebagai dasar utama minimal dokumen yang dibuat dibawah 2017 (atau sebelum terbitnya PermenLHK 102 dan Surat Edaran Menteri LHK SE.7 dan S.541)
  • wajib terlebih dahulu mengajukan Surat Arahan dan Surat Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
  • dokumen DPLH lebih diupayakan evaluasi pengendali dampak lingkungan hidup baik yang sudah dilakukan maupun yang akan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • pemeriksaan DPLH cukup dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup.
  • pemeriksaan dilakukan maksimal 14 hari kerja (tidak termasuk perbaikan dan proses pembuatan dokumen oleh pemrakarsa)
  • Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sesuai dengan Permen LH Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • upaya pemerintah/pemerintah daerah atau instansi di bidang lingkungan hidup dalam dokumen DPLH dilakukan dengan pemeriksaan, bukan penilaian, artinya cukup dilakukan pemeriksanaan upaya pemrakarsa membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • pemeriksaan dokumen DPLH dapat menambahkan kekuatan lokal baik berdasarkan prinsif budaya, sosial, ekonomi, maupun perlindungan lingkungan hidup yang memiliki ke-khas-an di daerah tersebut.
  • Catatan Baru : Per Juli 2018 seluruh Izin Lingkungan, termasuk pembuatan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) wajib mengikuti acuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang dilakukan secara OSS.
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Pemerhati Lingkungan Hidup, Pengamat Lingkungan, Aktifis Lingkungan dan Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi sejak 2014 hingga sekarang

INFORMASI DAN KONSULTASI CARA MENYUSUN DPLH – DELH (AMDAL/UKL-UPL)

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0813-14-325-400
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Perum Puri Cencana Blok F9/22


CARI MAP GOOGLE : aLamaT Bang Imam

47 komentar:

  1. ajukan harus ke ptsp ya pak?

    BalasHapus
  2. Pak.. Jika sdh memiliki dok ukl upl, namun sejalan wkt ada penambahan sarana prasarana namun belum tercakup di dok ukl upl tsb. Pertanyaannya.. Apakah hrs membuat DPLH?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum Wr.Wb, perkenalkan saya putra pak,saya memiliki kasus yang sama,apakah ada addendum UKL-UPL??klw ada boleh minta formatnya pak??trims

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
    3. Kerangka Acuan Kerja DPLH bagaimana kami butuh itu

      Hapus
  3. Siang bang imam, apakah kantor/perusahaan yang tidak menghasilkan limbah wajib membuat UKL/UPL atau DPLH?? atau SPPL saja? dan apakah dalam proses penyusunan DPLH di jakarta ada kaitannya dengan luas bangunan dan jumlah lantai/tingkat dalam bangunan itu?? trims

    BalasHapus
  4. Siang bang, apakah ada addendum/revisi DPLH?

    BalasHapus
  5. >> Mantap,Terimakasih Bang Imam.

    BalasHapus
  6. Sepengetahuan saya tidak ada Addendum UKL UPL, Addendum DPLH; Addendum DELH, yg ada hanya Addendum AMDAl.

    Klu ada perubahan pada Dokumen UKL UPL dan ditemukan ketidak sesuaian padahal sudah berjalan, maka dibuatkan DPLH

    BalasHapus
  7. selamat malam, saat ini saya telah memiliki dokumen sppl, namun ada perubahan dari klinik rawat jalan menjadi klinik rawat inap dengan jumlah 9 bed. Awalnya luas usaha 182.4m2 berubah menjadi 400m2. apakah saya harus memiliki dokumen ukl upl? bagaimana prosedurnya? dan berapa kisaran biayanya? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan kirim info lengkap ke bangimam.kinali@gmail.com atau WA 0857-3998-6767 atau telp langsung ke 0813-14-325-400

      Hapus
  8. Salam Kenal Bang Imam, mau tanya ni Bang, kondisi apa yg mengharuskan perusahaan membuat AMDAL baru dan kondisi apa yg menentukan bahwa cukup melakukan Addendum saja. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. amdal baru itu hanya untuk usaha yang masih perencanaan, jika sudah eksisting tetapi belum memiliki izin lingkungan dibuatkan DELH (Amdal Baru)

      Adendum itu apabila ada penambahan kapasitas, penambahan lahan, dan penambahan kegiatan

      Hapus
  9. Selamat pagi bang Imam..

    bagaimana jika pemrakarsa berencana membuat DPLH tetapi belum ada Surat Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup setempat? apakah boleh langsung mengajukan arahan kajian lingk?

    untuk melihat formulir surat pernyataan komitmen DPLH oleh penanggungjawab dimana ya bang? format formulir permohonan izin lignkungan dan syarat-syarat apa saja yang harus dilampirkan pada surat permohonan penrbitan izin lingkungan?

    saya akan sangat senang jika bang imam bisa memberikan masukan atas pertanyaan saya diatas. tks bang imam.. have a good day..

    BalasHapus
    Balasan
    1. tanpa Sanksi Administratif, DPLH tidak sah

      surat pernyataan komitmen itu setelah DPLH dibuat dan sudah memiliki rekomendasi dan izin lingkungan dari pihak instansi terkait di pemerintah daerah, jadi OSS belum bisa aktif kalau izin lingkungan belum jadi, kan kudu upload izin lingkungannya baru komitmen itu berlaku,

      syarat ikuti P.102/2016 dan arahan dinas LH daerah, biasanya ada penambahan sesuai karakter lokal, misal DKI Jakarta wajib KRK dan sesuai Perda Zonasi

      Hapus
  10. Bagaimana sanksi yang akan kita dapat jikalau tidak membuat/mempunyai SPPL?

    BalasHapus
    Balasan
    1. jangan menunggu sanksi, silahkan segera membuat dokumen SPPL nya

      Hapus
  11. Selamat malam bang imam mau tanya bang bgmana kalau suatu usaha sdh memiliki DPLH lalu dengan seiring berjalannya waktu terjadi penambahan kapasitas, apakah tetap membuat DPLH yang baru atau seperti apa bang? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat malam, kalau memenuhi syarat naik jadi amdal silahkan buat Dokumen Andal
      Tetapi jika dalam penapisan masih setara UKL-UPL (DPLH) tinggal diperbaharui penambahannya saja, sehingga terlihat dampak lingkungan yang ditimbulkan
      terima kasih
      *Bang Imam

      Hapus
  12. Selamat malam Bang Imam.untuk penyusunan DELH diperlukan tidak keterlibatan masyarakat yang terdampak? Apabila dasar pembuatan DELH ini dari izin operasional dimana izin lingkungan sudah dicabut oleh Pemda, bolehkah? Karena saya pernah baca di UU PLH izin lingk yg dibatalkan mk otomatos izin operasionalnya mutatis mutandis juga batal. Terima kasih penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. menyusun DELH keterlibatan masyarakat nanti dimobilisasi saat Sidang Amdal, RKL-RPL saja

      Hapus
  13. Izin bg adakah sanksi pidana bila usaha tidak memikiki dplh

    BalasHapus
    Balasan
    1. jika tidak memiliki dokumen sanksinya jelas ada, usahanya bisa ditutup dan denda pidana penjara

      Hapus
  14. mohon info, bgm jika domisili usaha menyewa di gedung dan ternyata gdg tersebut tidak mempunyai ijin lingkungan? sedangkan persyaratan ijin usaha saya salahsatunya inin ligkungan

    BalasHapus
    Balasan
    1. buat sendiri pak, bisa tergantung apakah Amdal, UKL-UPL atau SPPL

      Hapus
  15. Assalamualaikum bang apakah tower telekomunikasi persyaratannya harus UKL UPl.? 🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. tergantung tinggi, luas lahan, letak, nilai kegiatan dan dimana lokasi berada ?

      Hapus
  16. Saya punya usaha perhotelan sdh lama beroperasi sejitar 15 tp belum memiliki Dokumen DPLH. Mohon petunjuknya cara menyusun DPLH

    BalasHapus
  17. selamat sore bang imam.. mohon arahannya..
    kalau PT Pembuat Roti sudah produksi tetapi belum memiliki izin lingkungan, apa yang harus saya lakukan agar saya bisa mendapatkan izin lingkungan?
    Mohon info persyaratan apa saja yang harus saya siapkan.

    Mohon pencerahannya terima kasih bang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. belum tahu apakah kegiatan bapak masuk DPLH atau SPPL saja

      Hapus
  18. Bang imam apakah DPLH dapat digunakan untuk mengurus ijin operasional dan komersial? Terima kasih

    BalasHapus
  19. Izin bertanya.
    Apa DPLH dan UKL UPL tidak perlu sidang seperti amdal?

    BalasHapus
  20. Ketika sudah Ada ukl-upl
    Apakah masih harus membuat DPLH pak? 🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak usah, terkecuali ada perubahan atau penambahan kegiatan baru harus upgrade UKL-UPL nya

      tetapi memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Monitoring Semester tiap 6 bulan sekali

      Hapus
  21. Selamat Siang bang. Salam kenal.
    bang mau tanya, jika ada penambahan lahan untuk UKL.UPL dokumen yang diperlukan apa saja ya bang? dan apakah ada formatnya

    mohon pencerahannya

    terimakasih bang

    BalasHapus
  22. Selamat Siang Bang, Salam kenal
    Bang mau tanya, Penambahan lahan di UKL UPL dokumennya yang dilampirkan apa saja ya bang ? dan untuk format nya bagaimana ya bang

    mohon pencerahannya
    terima kasih

    BalasHapus
  23. Izin bang..bagaimana jika izin untuk rmh sakit..sdh ada ukl dan upl..apakah hrs dplh jg..dan apakah ada masa perpanjangan nya untk ukl upl..mohon info

    BalasHapus
    Balasan
    1. sejauh tidak ada penambahan kapasitas, penambahan gedung atau penambahan kegiatan maka UKL-UPL tetap berlaku

      tetapi ada kewajiban untuk membuat LAPORAN MONITORING SEMESTER TIAP 6 BULAN (Januari-Juni dan Juli-Desember)

      Hapus
  24. met siang,
    mohon infonya jika suatu kegiatan pembangunan gedung yg saat ini sedang dilaksanakan tetapi belum mempunyai perijinan lingkungan. kira2 dokumen yg hrs dibikin terlebih dahulu apa ya pak? terima kasih

    BalasHapus
  25. met siang,
    mohon infonya jika suatu kegiatan pembangunan gedung yg saat ini sedang dilaksanakan tetapi belum mempunyai perijinan lingkungan. kira2 dokumen yg hrs dibikin terlebih dahulu apa ya pak? terima kasih

    BalasHapus
  26. met siang,
    mohon infonya jika suatu kegiatan pembangunan gedung yg saat ini sedang dilaksanakan tetapi belum mempunyai perijinan lingkungan. kira2 dokumen yg hrs dibikin terlebih dahulu apa ya pak? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. bila setara Amdal harus membuat dokumen lingkungan berupa DELH

      dan jika setara UKL-UPL harus membuat dokumen DPLH

      Hapus
  27. dokumen ukl upl tower selular bagaimana caranya

    BalasHapus
  28. Assalamu'alaikum bang..
    Izin bertanya, apakah cara pembuatan DPLH di atas mirip dengan cara pembuatan DELH??

    BalasHapus
    Balasan
    1. mirip tapi dokumennya beda, karena DPLH setara = UKL-UPL

      kalau DELH setara = AMDAL

      Hapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi