Rabu, 01 Februari 2017

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Masa Pendaftaran Bulan Februari s/d Juni 2017


Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk madrasah.

I. RAUDLATUL ATHFAL (RA)

Syarat peserta didik (siswa) masuk RA adalah :
  • usia 4 tahun s/d 5 tahun untuk Kelompok A
  • usia 5 tahun s/d 6 tahun untuk Kelompok B
  • memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Kelompok A dan B bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
JADWAL PENDAFTARAN :
  1. pendaftaran : Februari s/d Juni 2017
  2. pengumuman : Juli 2017
  3. hari pertama masuk : Juli 2017 (menyesuaikan)
JUMLAH SISWA :
Jumlah peserta didik per rombongan belajar/kelas paling banyak untuk RA 25 siswa, dan RALB 5 siswa.

CATATAN : 
1. Peserta didik baru yang diterima pada suatu madrasah wajib mentaati aturan dan tata tertib madrasah yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,00 dan orang tua juga wajib menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,00 yang diketahui oleh Kepala Madrasah
2. Setiap madrasah wajib menerbitkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) untuk pendataan siswa
3. NISM diterbitkan pada saat;
a. peserta didik baru telah dinyatakan diterima pada setiap tahun ajaran baru
b. menerima siswa pindahan dari madrasah/sekolah lain
4. Penerbitan NISM mengacu kepada Panduan Penerbitan NISM.

II. MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)

Syarat calon peserta didik (siswa) baru MI/MILB/sederajat :
1. Syarat calon siswa Kelas 1 untuk MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 adalah:
  • telah berusia 7-12 tahun Wajib Diterima
  • telah berusia 6 tahun Dapat Diterima
  • telah berusia 5 tahun sampai dengan kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh Dewan Guru MI/MILB/Sederajat madrasah sampai dengan batas daya tampungya terpenuhi sesuai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar

3. Calon peserta didik MILB dapat menerima siswa diatas usia 12 tahun

4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA atau bentuk lain yang sederajat

5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

PENDAFTARAN :
  • mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon peserta didik
  • pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran
  • menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.
JADWAL PENDAFTARAN :
  1. pendaftaran : Februari s/d Juni 2017
  2. pengumuman : April s/d Juli 2017
  3. daftar ulang : April s/d Juli 2017
  4. Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) : Mei s/d Juli 2017
  5. hari pertama masuk : Juli 2017 (menyesuaikan)
JUMLAH SISWA :
Jumlah peserta didik per rombongan belajar/kelas paling banyak untuk MI 32 siswa, dan MILB 5 siswa.

CATATAN : 
1. Peserta didik baru yang diterima pada suatu madrasah wajib mentaati aturan dan tata tertib madrasah yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,00 dan orang tua juga wajib menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,00 yang diketahui oleh Kepala Madrasah
2. Setiap madrasah wajib menerbitkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) untuk pendataan siswa
3. NISM diterbitkan pada saat;
a. peserta didik baru telah dinyatakan diterima pada setiap tahun ajaran baru
b. menerima siswa pindahan dari madrasah/sekolah lain
4. Penerbitan NISM mengacu kepada Panduan Penerbitan NISM.

III. MADRASAH TSANAWIYAH (MTs)

SYARAT :
1. Syarat calon peserta didik Kelas 7 untuk MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017, adalah :
  • telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Porgram A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat
  • memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat
  • berusia paling tinggi 18 tahun pada saat tahun ajaran baru
  • memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

3. Calon siswa Kelas 7 pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB.

DASAR SELEKSI :
a. dasar seleksi calon peserta didik Kelas 7 adalah :
  1. Surat Keterangan Lulus dari SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat
  2. Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
  3. Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah
  4. Usia calon peserta didik baru
  5. Prestasi di bidang akademik
  6. Bakat olahraga atau bakat seni
  7. Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.
 b. madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik

c. tes potensi akademik atau non akademik dilakukan dengan :
1). Tes Potensi Akademik (tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama)
2). Tes Non Akademik meliputi :
  • wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
  • Tes Bakat dan Kemampuan (jika diperlukan)
  • Praktek Ibadah
  • Tes Baca Tulis Al-Quran (BTQ)
d. seleksi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.

PENDAFTARAN :
  • mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon peserta didik
  • pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran
  • menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.

JADWAL PENDAFTARAN :
  1. pendaftaran : Februari s/d Juni 2017
  2. seleksi masuk : April s/d Juli 2017
  3. pengumuman : April s/d Juli 2017
  4. daftar ulang : April s/d Juli 2017
  5. Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) : Mei s/d Juli 2017
  6. hari pertama masuk : Juli 2017 (menyesuaikan)
JUMLAH SISWA :
Jumlah peserta didik per rombongan belajar/kelas paling banyak untuk MTs 36 siswa, dan MTsLB 5 siswa.

CATATAN :
1. Peserta didik baru yang diterima pada suatu madrasah wajib mentaati aturan dan tata tertib madrasah yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,00 dan orang tua juga wajib menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,00 yang diketahui oleh Kepala Madrasah
2. Setiap madrasah wajib menerbitkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) untuk pendataan siswa
3. NISM diterbitkan pada saat;
a. peserta didik baru telah dinyatakan diterima pada setiap tahun ajaran baru
b. menerima siswa pindahan dari madrasah/sekolah lain
4. Penerbitan NISM mengacu kepada Panduan Penerbitan NISM.

IV. MADRASAH ALIYAH (MA)

SYARAT :
1. Calon peserta didik Kelas 10 pada MA/Sederajat adalah :
  • telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat
  • memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/ Pendidikan Pesantren Salafiha Wustha/sederajat
  • berusia pa;ing tinggi 21 tahun pada saat tahun ajaran baru
  • memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB
2. Persyaratan calon peserta didik Kelas 10 untuk MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.

DASAR SELEKSI :
a. seleksi calon peserta didik Kelas 10 pada MA dilakukan dengan cara:
  • SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB
  • Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah
  • Usia calon peserta didik baru
  • Prestasi di bidang akademik
  • Bakat olahraga atau bakat seni
  • prestasi lain yang diakui madrasah
b. madrasah dapat melakukan tes skolastik atau tes potensi akademik dan non akademik

c. tes potensi akademik dan non akademik adalah :
1). Tes Potensi Akademik (tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Agama)
2). Tes Non Akademik, meliputi :
  • wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
  • tes bakat dan kemampuan (jika diperlukan)
  • praktek ibadah
  • tes baca tulis Al-Quran (BTQ)
d. calon peserta didik Kelas 10 untuk MA Tuna Grahita dan Autis Berat dilakukan berdasarkan SHUS

e. seleksi calon Kelas 10 MA yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan;
  1. surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya
  2. aspek jarak tempat tinggal ke madrasah
  3. usia calon peserta didik baru
  4. prestasi di bidang akademik
  5. bakat olahraga dan bakat seni
  6. prestasi lain yang diakui madrasah
PENDAFTARAN :
  • mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon peserta didik
  • pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran
  • menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.
JADWAL PENDAFTARAN :
  1. pendaftaran : Februari s/d Juni 2017
  2. seleksi masuk : April s/d Juli 2017
  3. pengumuman : April s/d Juli 2017
  4. daftar ulang : April s/d Juli 2017
  5. Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) : Mei s/d Juli 2017
  6. hari pertama masuk : Juli 2017 (menyesuaikan)
JUMLAH SISWA :
Jumlah peserta didik per rombongan belajar/kelas paling banyak untuk MA 40 siswa, dan MALB 5 siswa.

CATATAN :
1. Peserta didik baru yang diterima pada suatu madrasah wajib mentaati aturan dan tata tertib madrasah yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,00 dan orang tua juga wajib menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,00 yang diketahui oleh Kepala Madrasah
2. Setiap madrasah wajib menerbitkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) untuk pendataan siswa
3. NISM diterbitkan pada saat;
a. peserta didik baru telah dinyatakan diterima pada setiap tahun ajaran baru
b. menerima siswa pindahan dari madrasah/sekolah lain
4. Penerbitan NISM mengacu kepada Panduan Penerbitan NISM.

CATATAN LAIN :
~ Biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat MI/MILB, MTs/MTsLB, MA/MALB, MAK Negeri dan Swasta berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
~ PPDB RA, MI, MTs, MA Swasta dapat diperoleh dari sumbangan calon peserta didik baru yng besarannya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan Pengurus Komite Madrasah
~ Dalam hal pemenuhan peningkatan mutu madrasah yang tidak dapat dianggarkan oleh APBN/APBD, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan  untuk memberikan sumbangan kepada madrasah melalui Komite Madrasah, setelah calon peserta didk baru diterima sebagai peserta didik.

SUMBER : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Nomor 361 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018

#BangImamBerbagi #PPDB #Madrasah #RA #MI #MTs #MA #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi