Sabtu, 23 April 2016

#Solusi Banjir Bekasi

Oleh : #BangImamBerbagi *

Pintu Air Bendung Bekasi pada Kamis, 21 April 2016 foto: Bang Imam

Bagaimana mengatasi banjir di Kota Bekasi ? Pertanyaan ini paling sering di ungkapkan, tapi tidak pernah diselesaikan serius oleh Pemerintah !!!

Banjir kemaren datang akibat curah hujan yang tinggi di hulu Kali Cileungsi dan Kali Cikeas yang mengakibatkan berkumpulnya air larian (run off) menuju sungai dan melewati Kali Bekasi yang tidak mampu menampung air bah tersebut.

Kata-kata 'Akibat Kiriman Dari Bogor' memang kurang tepat untuk sekedar menyalahkan daerah lain.

Tingginya curah hujan yang langsung mengalir ke sungai disesabkan karena tidak ada pengendalian hutan (sudah jadi pemukiman, villa, kebun dll) dan pengawasan dari Pemerintah. Jadinya hutan yangg seharusnya menjadi tangkapan air dan menyimpannya, justru sudah berubah di jarah manusia di hulu.

Sama halnya di tengah dan di hilir sungai, sempadan dan aliran sungai sudah terdesak oleh bangunan karena izin yang terlalu diobral.

Bangunan juga banyak yang berdiri di bekas rawa, sempadan sungai, delta sungai, dan menjadikan sungai menjadi sempit, akibatnya tidak mampu menampung air.

Ada juga prilaku Pemerintah Daerah yang menaggul sungai dan mempersempit aliran dengan alasan untuk kepentingan manusia (permukiman, rumah sakit, mal, apartemen dll).

Siapa Bertanggung Jawab ?
Sungai atau spesifiknya Kali Bekasi merupakan wewenang Pemerintah Pusat di bawah kendali Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CILCIS), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Tapi nyatanya hingga saat ini Kali Bekasi (DAS Bekasi) termasuk DAS Cakung, DAS Sunter, DAS Blencong yang melewati Kota Bekasi ditambah DAS Cilemah Abang yang melewati Kabupaten Bekasi masih tanggung jawab BBWS Cilcis tidak dikelola dengan baik.

Sekarang kita bertanya lagi, mengapa Bendung Bekasi dikelola oleh PJT II, bukan BBWS ? Mengapa tidak ada SOP Pengendalian banjir di Bendung Bekasi.

Jawabnya adalah sepengetahuan saya Bendung Bekasi atau bahasa inggrisnya WEIR hanya berfungsi sebagai pengendali air untuk kebutuhan air baku PDAM di DKI Jakarta. Makanya beda dengan Bendungan Katulampa Bogor (DAM) yang memang untuk mengendalikan banjir dan irigasi.

Jika Bendungan Katulampa langsung dikelola oleh PUPR maka Bendung Bekasi justru di kelola oleh PJT II (PT Perusahaan Umum Jasa Tirta 2) yakni BUMN yang fokus pada pengelolaan air salah satunya untuk kebutuhan air baku Jakarta melalui penyaluran air dari Waduk Jatiluhur melewati Kalimalang.

Saya juga masih maklum, dahulunya kalau air baku Ibukota Negara kita harus diamankan. Tetapi saat ini kondisinya berbeda, shipon (terowongan air kalimalang) sudah selesai, artinya air Kalimalang sudah tidak bersinggungan lagi dengan Kali Bekasi.

Harusnya Bendung Bekasi sudah dikelola BBWS atau Pemkot Bekasi dan PJT II serta Kabupaten Bekasi secara bersama-sama mengelola Bendung Bekasi.

Memang ada PR selanjutnya bahwa air baku PDAM Tirta Patriot bergantung ke Kali Bekasi, kalau musim kemarau tidak layak dimanfaatkan, harus ada bantuan air Kalimalang.

Perbedaan lainnya adalah bahwa Bendung Bekasi mengukur limpasan air (dischange) dengan meter kubik (m3). Sedangkan pemantauan di Bendungan Cileungsi dan Pos P2C (Pemantauan Pos Cileungsi Cikeas) di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) Jatiasih menggunakan alat ukur tinggi muka air dengan centi meter (cm).

Jadi belum ketemu persamaannya, sehingga butuh SOP yang baku.

Soal sampah yang juga berkontribusi terhafap banjir. Saya yang memantau pergerakan air di Bendung Bekasi kemaren dari pukul 08.00-11.30 wib terlihat banyak sekali sampah yang hanyut.
Sampahnya umumnya dari kayu, dahan, bambu dan lainnya, artinya ini sampah dari bogor. Kalau sampah dari Kota Bekasi biasanya adalah lemari bekas, kasur, tv, kursi dan alat rumah tangga yang tidak terpakai.

Sampah dapat menghambat pergerakan air, sehingga bisa juga menjadi penyebab banjir.
Lainnya adalah hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas dan baku soal Status Darurat Banjir, kapan Siaga I, Siaga II, Siaga III dan juga Siaga IV. Siapa yang menetapkan status kedaruratan tersebut.

Sehingga perlu kerja sama antara pusat dan daerah soal SOP Pengendalian Banjir Bekasi.

Saran saya misalnya, Siaga IV tanggung jawab petugas pintu air, Siaga III dan Siaga II tanggung jawab Walikota/Bupati (Dinas PU/Dinas Binamarga dan Tata Air) dan Siaga I menjadi tanggung jawab Kepala BBWS Cilcis setelah berkoordinasi dengan Walikota, Bupati Bekasi sesuai dengan SOP yang di sepakati.

Berikutnya adalah BPBD Kota Bekasi harus difungsikan sebagaimana mestinya selain pra, selama bencana dan pasca bencana juga harus melakukan kajian soal pengendalian dan solusi bencana di Kota Bekasi, bukan cuma pahlawan kesiangan.

Pemerintah Kota Bekasi harus punya Rencana Kontinjensi Pengendalian Banjir yang berlaku selama 5 tahun dan harus dievaluasi setiap tahun sesuai dengan kondisi dilapangan.

Kota Bekasi juga harus mengendalikan pembangunan, jangan membangun di sempadan sungai (GSS), rawa dan harus memfungsikan situ, membuat sumur resapan yang banyak dan menerapkan pembuatan lubang biopori dan dikelola dengan baik.

Ayo guyub mengurus banjir dan jadikan sahabat serta tidak melawan alam...


~ ~ ~ @@@ ~ ~ ~

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (#BangImamBerbagi) adalah anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS Ciliwung Cisadane) dan Ketua Komisi IV Bidang Pemberdayaan Masyarakat TKPSDA WS 2CI

Catatan : 
1. Kali Bekasi masuk dalam wilayah DAS Bekasi yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dibawah kendali Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS 2CI). Selain Kali Bekasi (DAS Bekasi) ada juga DAS Sunter, DAS Cakung, DAS Blencong dan DAS Cilemah Abang melintasi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang menjadi tanggung jawab BBWS.

2. Bendung Bekasi dikelola oleh PJT II (Perusahaan Umum Jasa Tirta II) yang merupakan BUMN Pengelolaan Air Baku DKI Jakarta melalui Kalimalang. Padahal sejak Shipon Kalimalang selesai, seharusnya pengelolaan Bendung Bekasi diserahkan ke BBWS 2CI.

3. Sistem Penghitungan Debit Air (Dischange) di Bendung Bekasi memakai alat ukur Meter Kubik (M3), sementara di POS P2C (peretemuan Cileungsi Cikeas) di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) Jatiasih memakai alat ukur Centi Meter (CM), jadi belum ketemu solusi dan persamaannya.

4. Bendung Bekasi saat ini tidak memiliki SOP Pengendalian Banjir, terbukti belum adanya progres Siaga I, Siaga II, Siaga III, dan Siaga IV.

5. Ada perbedaan antara penyebutan Bendung Bekasi (WEIR) yang berfungsi sebagai pengatur air baku Kalimalang dengan Bendungan Katulampan (DAM) yang memang berfungsi sebagai pengendali Banjir selain untuk kebutuhan irigasi di Bogor. Bendungan Katulampa juga langsung dibawah kendali BBWS 2 Ci.

6. Ada pembangunan besar-besaran baik di hulu sungai (Wilayah Kabupaten Bogor), tengah sungai (Kota Bekasi) hingga hilir sungai (Kabupaten Bekasi) yang saat ini jelas terlihat sempadan sungai Kali Bekasi sudah habis.

7. Perilaku manusia yang gampang dan sembarangan membuang sampah ke Kali yang menyebabkan tersumbatnya aliran air.

8. Belum ada gerakan masal pembuatan sumur resapan untuk mengendalikan run off di Kota Bekasi.

9. Pemerintah Kota Bekasi belum mengoptimalkan kerja sama dengan pihak lain seperti TNI, Polri, Basarnas, BNPB, Pemerintah Daerah sepanjang DAS Bekasi, LSM, Ormas, Perusahaan/Industri, RAPI/ORARI, terbukti hingga saat ini Kota Bekasi belum memiliki Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi yang harusnya berlaku selama 5 tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun sesuai dengan kondisi di lapangan.

--- 000 ---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi