Sabtu, 05 Maret 2016

Juknis Bantuan UGB PAUD Pembina 2016

Akan Dibangun 8 Lembaga Dengan Dana Per Unit Rp. 1.074.125.000,-


Jakarta (BIB) - Bantuan terhadap pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) Pendidikan Anak Usia Dini Pembina Tahun 2016 difokuskan pada sasaran terhadap wilayah garis terdepan Indonesia maupun poros maritim.

PERSYARATAN
  • Status kepemilikan lahan adalah milik Pemda/Pemdes setempat/Yayasan yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan yang jelas
  • memperoleh Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • memiliki peserta/calon peserta didik aktif lebih dari 40 anak (anak yang sudah mendapat layanan PAUD maupun yang belum mendapat layanan)
  • lokasi berada di wilayah garis terdepan dan poros maritim Indonesia. Jika lokasi di daerah tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, maka akan dialihkan ke kabupaten/kota lain
  • di lokasi tersebut (dalam satu kecamatan) tidak terdapat TK Pembina maupun PAUD Percontohan
  • sanggup menyediakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD
  • sanggup menyediakan dana operasional untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD
  • bersedia menandatangani pakta integritas
  • bersedia menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan PAUD
  • bersedia menyediakan sarana pembelajaran.

PERSYARATAN TEKNIS
  1. total luas lahan kosong yang tersedia minimal 1.000 m2
  2. jika lahan yang tersedia kurang dari 1.000 m2 maka harus dikonsultasikan ke Direktur Pembinaan PAUD untuk mendapatkan persetujuan.
  3. diprioritaskan lahan berbentuk persegi dengan perbandingan panjang dan lebar yang proporsional
  4. lahan siap bangun, tidak memerlukan pekerjaan pemindahan atau penimbunan tanah (cut & fill) dengan biaya yang cukup tinggi
  5. lokasi tanah berada di dekat daerah permukiman atau memiliki prospek yang akan menjadi pusat permukiman penduduk (rencana komplek perumahan, pengembangan kota, dll)
  6. menyertakan denah lokasi yang menunjukkan arah mata angin, lokasi tanah dan ukuran tanah
  7. lahan terletak dilokasi yang aman bagi anak (misalnya tidak dekat dengan jurang/lembah/pasar/sutet/rel kereta api/tempat pembuangan akhir/tempat pemakaman umum, dll)
  8. melampirkan foto dan denah batas-batas lokasi calon bangunan Unit Gedung Baru PAUD Pembina

Sumber : Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, 2016

#BangImamBerbagi #UGBPAUDPembina2016


3 komentar:

  1. trim's infonya,tapi sayang lahan paud yang kami miliki kurang luas cuma 800 m3

    BalasHapus
  2. Project ini sampai kapan ya?
    Soalnya di daerah saya belum punya PAUD standar Nasional...
    Mohon petunjuknya! Mksh

    BalasHapus
  3. Terima kasih bang imam atas informasinya.
    semoga berguna bagi teman2 lain nya.
    Amin.

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi