Kamis, 10 Desember 2015

Surat Edaran Kemdikbud Larang Guru Ikuti Kegiatan PGRI di Gelora Bung Karno

SURAT EDARAN
NOMOR : 101410/A.A5/HM/2015

Kepada Yth.
1. Gubernur di seluruh Indonesia
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015 (terlampir) serta merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud tentang Pidato Mendikbud dalam Hari Guru Nasional Nomor 98497/A/TU/2015 tanggal 23 Nopember 2015 (terlampir), maka dengan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menegaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara 24 Nopember 2015 yang di hadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 Nopember 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.

2. Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru manapun, untuk melakukan PEMOTONGAN GAJI GURU atau MEMUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.

3. Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi apapaun melakukan INTIMIDASI, PEMAKSAAN, serta MOBILISASI GURU-GURU untuk kepentingan diluar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan bulan Nopember.

4. Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

5. Pemerintah bersikap sama dan setara pada setiap organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional BUKAN ARAHAN RESMI PEMERINTAH.

6. Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk didalamnya pada peningkatan profesionalisme guru.

Demikian untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 8 Desember 2015
Sekretaris Jenderal

ttd

Didik Suhardi
NIP 196312031983031004

Tembusan Yth
1. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri PAN-RB
5. Menteri Agama.

Surat Edaran Larangan Guru Mengikuti Peringatan HGN Yang Dilaksanakan oleh PB PBGRI 13 Desember 2015


MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Nomor : B/3909/M.PANRB/12/2015
Lampiran : -
Prihal : Surat Edaran Perayaan Hari Guru 2015.

Yth. 
1. Gubernur di seluruh Indonesia,
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

Guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, kami meminta para Guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dimanapun Bapak/Ibu Guru bertugas, sebagai bentuk pertanggung jawaban profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu semua aktifitas Guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik Guru Republik Indonesia.

Atas hal tersebut kami menghimbau agar para Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk aktifitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan Peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

Perlu kami sampaikan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan Hari Guru Nasional Tahun 2015 telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada tanggal 24 Nopember 2015 sebagai Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2015 yang diikuti oleh perwakilan Guru yang datang dari seluruh Indonesia. Upacara peringatan hari guru nasional sudah dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2015 di seluruh Indonesia.

Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu/Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Regormasi Birokrasi

ttd

Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi, ME

Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Menteri Dalam Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi