Rabu, 11 November 2015

Saya Menolak Pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking

Pemerintah Kota Bekasi Sama Sekali Tidak Peduli Sungai

"Bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri di sempadan sungai dinyatakan statusnya sebagai STATUS QUO, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki. IZIN MEMBANGUN YANG BARU TIDAK AKAN DIKELUARKAN LAGI." PermenPUPR 28/2015 


Kota Bekasi (BIB) - Direktur Advokasi Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S menolak rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking.

Dia menilai pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking melanggar batas Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, terutama pada Pasal 5 huruf c, jarak bangunan dari bibir sungai (palung sungai) pada Sungai Tidak Bertanggul di Wilayah Perkotaan dengan kedalaman diatas 20 meter mniminal 30 meter.

"Jarak ini harus disesuaikan dengan kajian kontur tanah, kemiringan tanah dan kedalaman sungai. Misalnya kalau kedalaman mencapai 45 meter, GSS teraman minimal 70 meter. Dan kalau kontur tanahnya miring dan mudah longsor jaraknya bisa minimal 100 meter dari palung sungai," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Rabu, 11 Nopember 2015.

Saat ini pembangunan apapun di garis sempadan sungai (riparian zone) sudah tidak diberikan izin baru. Tetapi yang eksisting atau bangunan yang sudah terbangun saat ini statusnya menjadi status quo. Artinya bangunan tersebut tidak boleh diubah, ditambah dan diperaiki.

"Harus ada komitmen Pemerintah Kota Bekasi bahwa lahan rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking berada di bibir atau GSS Kali Bekasi. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan RSUD. Bila masih nekat, berarti Kota Bekasi sama sekali tidak peduli terhadap pelestarian dan pemeliharaan fungsi sungai," ujar Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan ini.


Ia menambahkan, jika sempadan sungai hilang akibat diokupasi terhadap peruntukan lain, misal membangun gedung (seperti yang akan dilakukan RSUD Kota Bekasi,red), Kali Bekasi akan mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air sungai karena hilangnya fungsi filter yang menahan pencemar non-point source.

Menurut penelitian di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jika sempadan sungai telah hilang dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan terjadinya gerusan sungai yang dapat mengancam bangunan dan fasilitas lain karena tergerus oleh arus sungai.

Bila gerusan tebing meningkat geometri tampang sungai akan berubah menjadi lebih lebar, dangkal, dan landai. Akibatnya kemampuan mengalirkan air juga akan menurun. Sungai yang demikian akan sangat rentan terhadap luapan banjir.

"Akhirnya bisa jadi Pemerintah Kota Bekasi berdalih untuk mengamankan gedung RSUD Kota Bekasi, membangun turap atau tanggul. Bila membangun tanggul tentu memerlukan biaya yang sangat besar. Misal jika lebarnya mencapai 300 meter dan tingginya diatas 35 meter, butuh biaya sekitar Rp. 7-8 miliar. Kalau ini dilakukan oleh Kota Bekasi sama halnya dengan buang-buang duit dan pemborosan," jelas Bang Imam.

Dia berharap dari pada Pemerintah Kota Bekasi ngotot membangun RSUD Kota Bekasi Mayor Oking di lahan sempit dan melanggar GSS, mendingan mencari lahan lain di sekitar Jatiasih, Pondokgede, Bantargebang dan daerah lain. Karena kalau ada uang membuat tanggul sebanyak Rp 7-8 miliar, justru uang tersebut sudah dapat membeli tanah 10-15 hektar dikawasan Kota Bekasi bagian selatan dan Bantargebang dan sekitarnya.

"Bukankah pembangunan RSUD harus dapat melayani masyarakat atau dekat dengan masyarakat. Karena ini salah satu pelayanan dasar Pemerintah Daerah terhadap warganya. Kenapa ngotot membangun di sempadan Kali Bekasi, lebih baik bangun rumah sakit yang tersebar di seluruh kawasan Kota Bekasi, biar pelayanan dasar bisa maksimal,"

Bang Imam, dan LSM Sapulidi terus memantau dan membentuk tim kajian terhadap pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking.

"Saran saya ada baiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT II) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Agar dibentuk tim kajian soal garis sempadan sungai yang melewati Kota Bekasi. Jangan paksakan kehendak, karena berakibat buruk terhadap lingkungan. Yang jelas PermenPUPR 28/2015 melarang memberikan izin baru terhadap bangunan di garis sempadan sungai," terangnya.

Bahkan, kalau Pemerintah Kota Bekasi tetap ngotot, LSM Sapulidi akan menempuh jalur hukum.

"Kita akan daftarkan ke PTUN Bandung, bila Kota Bekasi tetap ngotot membangun RSUD di Garis Sempadan Sungai," ancam Bang Imam lagi.

RSUD Kota Bekasi Tipe B

Pemerintah Kota Bekasi akan membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi di Jalan Mayor Oking, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. RSUD ini merupakan pengembangan dan penambahan bangunan untuk menunjang bangunan utama di seberang Kali Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) rencana kegiatan pembangunan gedung RSUD Kota Bekasi di Jl. Mayor Oking, akan dibangun bangunan setinggi 8 lantai plus 1 basement dengan total luas bangunan mencapai 10.100 m2. Sementara itu luas lahan yang akan dipakai adalah 2.937,80 m2 dan persis berada di bibir Kali Bekasi.

Berdasarkan rencana bangunan, RSUD Kota Bekasi ini ber Tipe B, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 Tahun 2010 dimana rumah sakit tipe B minimal harus memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit, adalah :
  • 4 pelayanan medik spesialis dasar;
  • 4 pelayanan spesialis penunjang medik;
  • 8 pelayanan medik spesialis lainnya; dan
  • 2 pelayanan medik subspesialis dasar.
Sebelum melakukan proses pembangunan, terlebih dahulu RSUD Kota Bekasi Mayor Oking mengurus beberapa hal perizinan di Kota Bekasi. Salah satunya menyangkut izin lingkungan, karena kegiatan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking akan berdampak terhadap persepsi masyarakat, sosial-ekonomi-budaya, fisika-kimia dan biologi.

Agar dampak tersebut dapat diantisipasi ke depan dalam proses operasionalnya, RSUD Kota Bekasi Mayor Oking terlebih dahulu mengajukan Kerangka Acuan (KA) Analisis Dampak Lingkungan, Andal, dan RKL-RPL kepada BPLH Kota Bekasi dan akan dikaji oleh Tim Penilai Amdal dan Tim Teknis Amdal Kota Bekasi.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Pihak Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili oleh Dinas Bangunan dan Permukiman telah mengajukan Kerangka Acuan (KA) Analisis Dampak Lingkungan kepada BPLH Kota Bekasi dan sudah dibahas oleh Tim Penilai Amdal (KPA) dan Tim Teknis Amdal Kota Bekasi pada 22 September 2015.

Sementara pembahasan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) baru saja dibahas oleh Tim KPA dan Tim Teknis, hari ini, Rabu, 11 Nopember 2015 di Ruang Rapat BPLH Lantai 4 Gedung Baru Plaza Pemkot Bekasi. (A-102/100)

Referensi : 
1. PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Sempadan Danau (GSD)
2. Lampiran I PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015  tentang GSS dan GSD
3. Lampiran II PerpemPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang GSS dan GSD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi