Rabu, 28 Oktober 2015

3 Skenario Pendidikan Pada Bencana Asap

Bantu Yuk Siswa Kita Tetap Belajar ...



Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat serius dalam menangani dampak bencana asap terhadap keberlangsungan pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, pada Jum'at, 23 Oktober 2015 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan Pada Daerah Terdampak Bencana Asap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota terdampak bencana asap di seluruh Indonesia.

Ada 3 skenario pendidikan dalam menghadapi bencana asap yang terjadi akhir-akhir ini di Sumatera dan Kalimantan.

Berikut ini Isi Surat Edaran Mendikbud :

Nomor : 90623/MPK/LL/2015                                                        23 Oktober 2015

Prihal : Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap

Kepada Yth.

1. Gubernur Provinsi Seluruh Indonesia
2. Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,

Seperti yang telah kita sadari bersama, bencana asap yang menimpa beberapa provinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut beberapa lama ke depan. Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan merasakan penderitaan yang dialami oleh masyarakat di daerah terdampak bencana asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi bencana seperti saat ini, maka kesehatan dan keselamatan anak-anak perlu menjadi prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.

Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemerintah Daerah pada daerah terdampak bencana asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  1. Jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai sekolah menengah atas/sederajat.
  2. Selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah.
  3. Pemerintah Daerah tetap diminta memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak bencana asap, agar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih. Satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dari asap dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar walau ISPU berada diatas ambang batas berbahaya.
  4. Bila sekolah diliburkan karena bencana asap, maka Pemerintah Daerah diminta untuk tetap memberikan Tunjangan Profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.
  5. Pemerintah Daerah agar menafaatkan fasilitas pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara kegiatan belajar mengajar.
  6. Bagi sekolah yang meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari belajar akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian Kalender Akademik, target capaian Kurikulum, Jadwal Ujian Sekolah, Jadwal dan Bobot Ujian Nasional, serta Jadwal dan Bobot Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi. Rincian Fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian Kalender Akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah hari belajar efektif yang hilang.
  7. Dalam kondisi bencana, agar dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.
  8. Pemerintah Daerah agar mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di Jl. R.E. Martadinata , Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Telp. (021) 7418801, Fax. (021) 7401727, Email: pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring di http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.
  9. Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan sosial akan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

ttd

Anies Baswedan

Tembusan :
1. Menteri Koordinator Pengembangan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
3. Sekretariat Kabinet
4. Menteri Agama
5. Menteri Keuangan
6. Kepala Kantor Staf Kepresidenan
7. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
8. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Sementara itu 3 Kegiatan Skenario Pendidikan pada terdampak bencana asap adalah, dilakukan dengan :
  • Skenario 1 (Libur Gangguan Asap 1 - 14 hari) : a). masa liburan Desember 2015 digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang, b). Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil dilakukan pada bulan Januari 2016, c). jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional (UN) tetap, dan d). ketuntasan belajar tetap tercapai.
  • Skenario 2 (Libur Gangguan Asap 15 - 28 hari) : a). masa liburan Desember 2015 digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang, b). Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil dilakukan pada bulan Pebruari 2016, c). Jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional mundur 2 s/d 3 minggu, c). ketuntasan belajar tetap tercapai.
  • Skenario 3 (Libur Gangguan Asap > 29 hari) : a). kalender akademik disesuaikan hingga ketuntasan belajar tercapai, b). penyesuaian Jadwal Ujian Nasional dan Seleksi Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri./Swasta.
Gangguan Asap, Bagaiamana Siswa Belajar ?

Kesehatan adalah prioritas utama. Kita ingin siswa, guru, dan orang tua dapat berinteraksi dalam proses belajar yang sehat dan menyenangkan. Langkah-langkah dibawah ini adalah ikhtiar bersama memenuhi hak belajar siswa.

Respos gangguan asap ~ a. kesehatan siswa menjadi prioritas dan b. musyawarah di tingkat lokal untuk menentukan proses kegiatan belajar mengajar sesuai kondisi daerah.

Langkah Selama Gangguan Asap ~ kegiatan belajar dilakukan secara mandiri, dengan cara :
  • pemberian tugas terstruktur;
  • penambahan jam tayang TV Edukasi dan media belajar berjaringan (http://belajar.kemdikbud.go.id);
  • pengiriman bahan ajar dalam berbagai format dan alternatif. 
(Bang Imam)

#BencanaAsap #TetapBelajar #AyoBelajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi