Jumat, 04 September 2015

Guru Bantu di Kota Bekasi Tinggal Pak Wasim

Kontrak Kerja Guru Bantu Berakhir 31 Desember 2015

Kontrak Guru Bantu (GB) akan berakhir 31 Desember 2015, nasibnya
diserahkan kepada Daerah.
Kota Bekasi (BIB) - Menurut data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Bekasi jumlah Guru Bantu (GB) Pusat tinggal Pak Wasim yang saat ini mengabdi sebagai guru di SMP Tulus Bhakti.

SMP Tulus Bhakti beralamat di Jl. Swatantra II No.7 Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Wasim memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 102300475 dan memiliki SK Guru Bantu dengan Nomor 0002.02/C5.6/GB/P/2014. Daftar ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen Guru & Tendik).

Saat ini guru bantu masih didominasi oleh Provinsi DKI Jakarta dan mereka rata-rata bekerja dan mengabdi di sekolah swasta.

Sementara itu total GB di Provinsi Jawa Barat yang tersisa sebanyak 18 orang terdiri dari 1 GB di Kabupaten Cianjur, 5 GB di Kabupaten Indramayu, 8 GB di Kota Bandung, 1 GB di Kota Bekasi dan 3 GB di Kota Depok.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium Guru Bantu saat jumlah guru bantu atau GB seluruh Indonesia berjumlah 9.939 orang. Yang terdiri dari 1.834 orang bertugas di TK/TKLB, 5.443 orang bertugas di SD/SDLB/SMP/SMPLB, dan 2.662 orang bertugas di SMA/SMK/SMLB.

Untuk pertama kalinya pengangkatan Guru Bantu (GB) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebanyak 250.000 orang. Honor GB dibebankan pada APBN dan APBD. Pengangkatan GB berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu.

Pada tahun 2011 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu. Permendiknas ini menyatakan pembiayaan honor GB dibebankan hanya kepada APBN sebesar Rp. 1.000.000,00 per bulan setiap guru.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menghentikan kontrak guru bantu. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Perjanjian Ker Sama Guru Bantu. Pada Pasal 1 disebutkan perjanjian kerja sama kontrak guru bantu akan berakhir per tanggal 31 Desember 2015. Sehingga honorarium guru bantu hanya akan dibayar hingga akhir tahun 2015 ini.

Apabila guru bantu belum dapat diangkat menjadi PNS, maka nasibnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan Yayasan yang menjadi naungannya.

Artinya optimalisasi peran guru bantu untuk sekolah swasta diharapkan diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan atau GTY.

Apa kabar nasib guru bantu !!!

(bang imam)

Daftar Nama Guru Bantu di Indonesia

1 komentar:

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi