Jumat, 10 Juli 2015

Catatan Evaluasi PPDB Online Kota Bekasi 2015

Idealnya Kota Bekasi Memiliki 100 SMP Negeri, 40 SMA Negeri & 30 SMK Negeri


Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2015/2016 sudah berakhir pada 4 Juli 2015 lalu. Peserta didik yang diterima masuk di sekolah negeri sudah masuk di tahun ajaran baru sejak tanggal 6 Juli 2015.

Namun masih tersisa permasalahan disana-sini, evaluasi dan perbaikan harus dilakukan segera. Termasuk memberi sangsi pada yang melanggar dan reward pada yang bekerja jujur.

Ada 5 azas dalam proses PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015 yang tercantum dalam Pasal 2 Juknis PPDB, yaitu Objektif, Transparan, Akuntabel, Tidak Diskriminatif, Kompetitif dan bertujuan Meningkatkan Mutu Pendidikan di Kota Bekasi.

Pada evaluasi akhir dari 420-an pengaduan yang masuk di Posko Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Sapulidi, terlihat kelima azas itu dilanggar oleh panitia. Karena pada dasarnya tujuan utama pelaksanaan PPDB Online adalah mempermudah siswa dan orang tua mendaftarkan diri masuk sekolah tujuan tanpa harus mendatangi dan membawa sejumlah persyaratan yang banyak.

Kenyataannya justru sebaliknya, PPDB Online malah mempersulit siswa dan orang tua, selain kesulitan mendapatkan informasi yang detail karena kurang sosialisasi, calon peserta didik justru kerepotan dengan persyaratan dan aturan yang berbelit-belit.

Dimana janji akan kemudahan pelaksanaan PPDB yang dilakukan secara real time ???

Peserta didik dan orang tua tidak mendapatkan haknya, termasuk karena dibukanya Jalur Lokal Tahap II yang diklaim diberikan kepada peserta didik di sekitar lingkungan sekolah berbasis zonasi berdasarkan pengajuan dan surat rekomendasi Camat setempat.

Tetapi karena keterbatasan kuota (ditetapkan 10% sesuai Juknis) maka proses zonasi justru banyak kecurangan yang dilakukan peserta didik bekerja sama dengan panitia dan sekolah tujuan.

Bahkan muncul permasalahan baru, kalau Jalur Lokal Sistem Zonasi menjadi lahan calo PPDB.

Seharusnya sistem PPDB Online memudahkan peserta didik untuk mendaftar secara mandiri terlebih dahulu, apabila sudah diterima saat mendaftar ulang di sekolah tujuan baru di verifikasi berkas dan persyaratannya apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Apabila memenuhi syarat siswa kemudian dinyatakan diterima dan bila tidak terpenuhi persyaratan peserta didik baru dinyatakan gugur. Sehingga peserta didik memang tidak perlu repot saat mendaftar, karena tinggal klik https://bekasi.siap-ppdb.com/ dan langsung memilih sekolah tujuan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.

Kalau masih harus ke sekolah tujuan mendaftar dan membawa persyaratan yang harus komplit, itu sama saja membuat susah peserta didik dan orang tua, dan tentunya tidak termasuk kategori "Online atau Real Time" atau lebih tepat dinamakan semi online.

Dan bila masih ada interkasi antara panitia dengan peserta didik, maka disinilah titik akan adanya permainan dan kerjasama untuk melakukan kecurangan. Apalagi bila panitia dan calon peserta didik saling kenal atau masih kerabatnya, tentu lebih diprioritaskan ketimbang orang lain. Yang akhirnya terjadi proses KKN dan melanggar objektifitas, tranfaransi PPDB Online.

Ke depan PPDB Online harus dilakukan 100%, namun dengan tetap memberikan prioritas terhadap siswa miskin untuk dapat bersekolah di sekolah negeri. Karena hanya sekolah negeri yang dapat menampung Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. Jika disekolah swasta, peserta didik dari keluarga miskin tidak mungkin mampu membiayai Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Personal Sekolah (BPS).

Bekasi Butuh Banyak Sekolah Negeri

Berdasarkan hasil analisa dan penelitian yang dilakukan oleh Sapulidi Riset Center (SRC) hingga tahun 2020 mendatang, untuk menampung secara maksimal siswa lulusan SD ke SMP dan siswa SMP ke jenjang SMA/SMK, Pemerintah Kota Bekasi harus menambah dan membangun sekolah atau ruang kelas baru hingga puluhan lagi.

Idealnya untuk jenjang SMP Negeri, Kota Bekasi harus memiliki setidaknya 100 SMP Negeri dan SMA Negeri minimal 40 sekolah serta SMK Negeri minimal 30 sekolah.

Saat ini saja SMP Negeri baru berdiri 43 lembaga masih kurang sekitar 57 sekolah. Untuk jenjang SMA Negeri baru berdiri 18 lembaga masih dibutuhkan sekitar 22 SMA Negeri. Dan sementara jenjang SMK Negeri baru berdiri 12 lembaga, artinya Pemerintah Kota Bekasi harus mempersiapkan 18 SMK Negeri hingga tahun 2020 mendatang.

Pemerintah Kota Bekasi akan cukup kesulitan membangun gedung baru dan ruang kelas baru akibat keterbatasan dan mahalnya tanah di daerah ini.

Solusi pertama yang harus dilakukan adalah dengan membangun dan memaksimalkan lahan yang sudah ada. Yaitu pada jenjang SMP Negeri dapat dilakukan dengan membangun pada lokasi SD Negeri yang memiliki lahan cukup.

Sekolah bisa dibangun secara vertikal antara 4-8 lantai. Siswa lulusan SD negeri bisa langsung memilih sekolah SMP Negeri yang sudah terbangun disebelahnya. Begitu juga pembangunan dan penambahan di jenjang SMA/SMK. Yang memiliki lahan luas dapat diintegrasikan pembangunan SMA-SMK dalam satu lokasi yang sama.

Atau bisa juga membangun 2 sampai 3 sekolah dalam satu lokasi jika lahan mencukupi. Misalnya, seperti di SMAN 7 Kota Bekasi yang masih memungkinkan dengan lahan luas dapat membangun SMAN 19 dan SMAN 20 Kota Bekasi di lahan yang sama. Sehingga dalam 1 lokasi bisa dibangun 2-3 sekolah sekaligus. Pembangunan ini juga dapat diterapkan di jenjang SD dan SMP. Dan pembangunannya diarahkan pada bangunan vertikal.

Cara lain yang masih dapat ditempuh oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah dengan mengambil alih atau ruislag sekolah milik swasta. Terutama sekolah swasta yang kondisinya "hidup segan mati tak mau" atau "abal-abal" yang bisa dilihat pada 3-5 tahun terakhir selalu kekurangan peminat siswa baru.

Solusi awal Kota Bekasi bisa dengan membeli sekolah beserta lahannya dengan tetap mempekerjakan guru dan tenaga kependidikan yang ada. Sehingga gejolak dan resiko perdebatan dapat diminimalisir.

Bila Pemerintah Kota Bekasi kurang sanggup atau tidak memiliki APBD yang cukup untuk ruislag dalam waktu dekat, cara lain dapat dilakukan dengan mensubsidi sekolah swasta yang anggarannya sama dengan subsidi terhadap sekolah negeri, sehingga seluruh siswa Kota Bekasi yang bersekolah di swasta bersekolah secara "GRATIS" dan tidak perlu membayar biaya ini dan itu layaknya sekolah di negeri.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebelumnya harus melakukan verifikasi dan validasi sekolah swasta peserta subsidi penuh "Pendidikan Gratis" berdasarkan zonasi antar kecamatan seuai dengan kebutuhan, kemampuan dan jumlah siswa yang akan disubsidi.

Misalnya untuk Kecamatan Bekasi Timur apabila siswa kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri berjumlah 900 siswa, maka Dinas Pendidikan Kota Bekasi hanya perlu melakukan MoU (kerjasama) dengan 3 sekolah swasta bila asumsinya setiap 1 sekolah swasta mampu menerima daya tampung 300 siswa per tahun.

Sehingga bila hal ini dimungkinkan, mulai tahun 2016 tentu tidak ada lagi calon siswa yang berebut masuk sekolah negeri, karena di swasta juga mereka sudah di subsidi penuh oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Kalaupun masih ada persaingan lebih kepada memilih sekolah favorit yang memang sudah memiliki trade mark yang bagus serta memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang berkualitas dan bermutu.

Biaya Pendidikan Gratis

Anggaran biaya pendidikan gratis dalam Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun sebetulnya sudah ditanggung renteng antara APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dalam Undang-Undang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari total anggaran yang ada.

Acuan soal anggaran pendidikan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 juga tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Sementara larangan pungutan biaya pendidikan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada SD dan SMP dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar.

Selain itu sudah adanya ketegasan antara pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah di Bidang Pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana disebutkan bahwa wewenang pendidikan jenjang SD-SMP berada di Kabupaten/Kota dan SMA-SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Dengan demikian, upaya pembiayaan pendidikan dalam rangka mewujudkan Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun akan tercapai. (Berikut ulasan skema pembiayaan pendidikan jenjang SD-SMA sederajat di Kota Bekasi : Apa Saja Tanggungan Orang Tua Siswa Jelang Tahun Ajaran Baru ???).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi harus segera merevisi sumbangan biaya pendidikan (SBB) terhadap sekolah swasta terutama yang sudah memiliki MoU (perjanjian kerjasama) untuk menggratiskan pendidikan di Kota Bekasi.

Karena saat ini masih ada perbedaan SBB antara sekolah negeri dengan sekolah swasta.

SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI

NO
JENJANG
NEGERI
SWASTA
(1)
(2)
(3)
(4)
1
SD/MI
21.000
10.000
2
SMP/MTs
90.000
15.000
3
SMA/SMK
170.000
25.000

Sumber : APBD Kota Bekasi 2015

Catatan : Biaya dalam rupiah per siswa per bulan oleh APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2015, khusus untuk sekolah keagamaan baik berstatus negeri maupun swasta jumlah SBB nya sama dengan yang diterima swasta

Dalam tabel diatas misalnya ada perbedaan antara subsidi biaya pendidikan sekolah negeri dengan sekolah swasta. Dimana untuk jenjang SBB SD Negeri sebesar Rp. 21.000 per siswa perbulan, sedangkan siswa pada SD Swasta hanya mendapatkan Rp. 10.000 per siswa per bulan. Begitu juga terjadi pada jenjang SMP, SMA dan SMK ada perbedaan yang cukup jauh antara SBB Negeri dan swasta.

Pada pembiayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada APBD Tahun Anggaran 2015, Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SD hingga SMP sudah dihapus, seiring dengan mengikuti arahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan dan kewajiban Pemerintah Provinsi hanya pada jenjang sekolah menengah saja.

Berikut skema BOS Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015 :

SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA BARAT

NO
JENJANG
NEGERI (RP.)
SWASTA (RP.)
(1)
(2)
(3)
(4)
1
SD/MI
0
0
2
SMP/MTs
0
0
3
SMA
200.000
300.000
4
SMK
400.000
500.000
Sumber : APBD Provinsi Jawa Barat 2015

Untuk SMA Negeri diberikan dana BOS sebesar Rp. 200.000 per siswa per tahun dan siswa SMA Swasta menjadi Rp. 300.000 per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMK Swasta mendapatkan dana sebesar Rp. 500.000 per siswa per tahun serta siswa di SMK Negeri disubsidi sebesar Rp. 400.000 per siswa per tahun.

Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dibagi dalam 2 subsidi yaitu dana BOS SD, SMP, SAM/SMK sederajat dan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS dikucurkan untuk sekolah negeri dan sekolah swasta yang bersedia menerima bantuan. Sementara dana PIP hanya diberikan terhadap siswa miskin pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berikut rincian perolehan dana BOS dari APBN 2015 :

DANA BOS APBN 2015

NO
JENJANG
NEGERI
SWASTA
(1)
(2)
(3)
(4)
1
SD/MI
800.000
800.000
2
SMP/MTs
1.000.000
1.000.000
3
SMA/SMK
1.500.000
1.500.000

Sumber : APBN 2015

Setiap siswa mendapatkan dana BOS untuk SD dan sederajat sebesar Rp. 800.000 per siswa per tahun dan tidak ada pembedaan antara siswa penerima di sekolah negeri maupun swasta.

Jenjang SMP mendapatkan Rp. 1.000.000 per siswa per tahun dan jenjang SMA/SMK sebesar Rp. 1.500.000 per siswa per tahun.

Sementara itu dana Program Indonesia Pintar (PIP) hanya diberikan bagi siswa miskin pemilik kartu KIP, untuk SD Rp. 450.000 per siswa per tahun, SMP Rp. 750.000 per siswa per tahun dan SMA/SMK mendapatkan dana sebesar Rp. 1.000.000 per siswa per tahun.

Dengan melaksanakan progres sesuai aturan dan memiliki acuan yang pasti, Pemerintah Kota Bekasi dapat menjalankan amanh Undang-Undang untuk melayani masyarakat pada bidang pendidikan yang merupakan termasuk dalam hal kewajiban pemerintah pada pelayanan dasar.

Bukankah, visi-misi pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu di tahun 2015 ini terfokus pada penyelesaian "Pelayanan Dasar" ?

Ayo ... Bang Pepen - Ustad Syaikhu kalian berdua Pasti Bisa !!!

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S adalah pemerhati pendidikan dan tinggal di Bekasi

twitter: @BangImam @LsmSapulidi
facebook: Bang Imam Kinali Bekasi, Sapulidi Lsm
instagram : BangImamBerbagi
WA : 0857 3998 6767
Email: sapulidi.foundation@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi