Kamis, 11 Juni 2015

Program Indonesia Pintar Wajib Lulus Hingga SMA & Gratis

Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (SD-SMA)

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aturan tentang Program Indonesia Pintar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik (siswa) usia 6-21 tahun yang ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu pemegang Kartu Indonesia Pintar dan perluasan jumlah sasaran program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Artinya PIP adalah menyasar seluruh siswa di Indonesia untuk mewajibkan harus lulus minimal jenjang SMA dan sederajat.

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada program PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga pemilik Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Nah, intinya mulai tahun ajaran 2015/2016 ini seluruh siswa usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA sederajat wajib masuk sekolah tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sesuai dengan tujuan PIP, yaitu :
  1. meningkatkan akses anak usia 6 - 21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat/lulus pada satuan pendidikan menengah yang mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal (PMU) atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. mencegah siswa putus sekolah (drop out) atau tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
  3. menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah (drop out) untuk belajar kembali pada layanan pendidikan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), BLK (Balai Latihan Kerja) dan pendidikan non formal lainnya.
Sehingga target Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun adalah siswa yang sedang bersekolah di SD-SMA dan siswa yang putus sekolah pada jenjang tersebut.

Siswa yang diharapkan terbantu dalam program ini adalah terutama siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin, anak yatim, yatim piatu, anak panti sosial/panti asuhan, anak dari akibat korban bencana alam, siswa putus sekolah, pemegang kartu KIP, KIS, KKS, KPS atau yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendataan berdasarkan basis data terpadu yang dimiliki oleh TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).

Masing-masing akan melakukan tugas dan fungsinya demi melancarkan program PIP.

A. TUGAS SEKOLAH, PKBM, SKB, BLK, LPK
  • memasukkan daftar nama peserta didik (siswa) dalam data pokok pendidikan (Dapodik)
  • mengusulkan peserta didik (siswa) calon penerima dana BSM/PIP
  • memantau proses pengambilan dana BSM/PIP
  • menerima anak usia 6 - 12 tahun pemegang PIP yang belum atau sudah putus sekolah
B.   TUGAS KABUPATEN/KOTA (BUPATI/WALIKOTA)
  • mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya
  • melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya
  • menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya
  • melakukan pemantauan implementasi PIP di wilayahnya.
Jadi mulai tahun 2015 ini tidak ada lagi anak usia sekolah SD - SMA sederajat atau usia 6 - 21 tahun yang tidak mengenyam pendidikan hingga lulus jenjang menengah atau sederajat.

Ayoo ... Sekolah !!!

Kota dan Kabupaten Bekasi

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada indikator tingkat kemiskinan di Kota Bekasi mencapai 6,3% dengan penduduk miskin sekitar 147.119 jiwa.

Sementara di Kabupaten Bekasi indikator kemiskinan 6,1% dan jumlah penduduk miskin sekitar 160.472 jiwa.

Pada tingkat nasional jumlah masyarakat miskin tahun 2014 mencapai 28,28 juta atau 11,25%.

Sehingga penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun ini mencapai 11,1 juta siswa dari 15,5 juta KK.

(bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi