Senin, 01 Juni 2015

Kota Bekasi Hanya Menetapkan Garis Sempadan Sungai Antara 3 - 30 Meter


Kota Bekasi (BIB) - Sungai merupakan salah satu sumber air yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Dalam Pasal 5 di Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ruang sungai terdiri dari palung sungai dan sempadan sungai.

Palung dan sempadan sungai merupakan bentuk ruang sungai. Nah, agar sungai tetap terjaga, Sungai harus memiliki ruang setidaknya palung dan sempadan.

Fungsi dari palung sungai adalah sebagai ruang wadah air untuk mengalir dan juga sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem yang hidup di sungai tersebut.

Sementara itu sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sehingga, idealnya tidak ada satupun bangunan dan aktifitas manusia yang hidup di sempadan sungai.

Agar sempadan sungai tidak ditinggali oleh manusia, maka Pemerintah menetapkan garis sempadan sungai (GSS). Yaitu garis maya di kiri-kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Garis sempadan sungai (GSS) yang tidak bertanggul di kawasan perkotaan untuk kedalaman sungai antara 0-3 meter minimal GSS nya selebar 10 meter. Bila kedalaman sungai antara 3-20 meter maka garis sempadan sungai ditetapkan menjadi 15 meter.

Bila kedalaman sungai diatas 20 meter, maka sempadan sungai di kiri kanan menjadi minimal 30 meter dari bibir sungai.


Bila sungai telah bertanggul, maka garis sempadan sungai di kawasan perkotaan minimal 3 meter di kiri dan kanan sungai.

GSS di Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi menetapkan garis sempadan sungai dengan lebar antara 3 meter hingga 50 meter.GSS yang minimal 3 meter adalah sungai, anak sungai dan saluran yang membentang di wilayah Kota Bekasi. Sedangkan GSS yang mencapai 50 meter adalah Sungai atau Kali Bekasi.

Berikut ini GSS di Kota Bekasi :

  1. Kali Bekasi yang melewati Rawalumbu, Bekasi Selatan dan Bekasi Timur memiliki garis sempadan sungai (GSS) antara 15-30 meter
  2. Kali Cikeas 30 meter
  3. Kali Cileungsi 30 meter
  4. Kali Sunter 30 meter
  5. Kali Cakung 3-5 meter
  6. Kali Jatiluhur/Kali Baru-Kali Kapuk 3 meter
  7. Kali Boulevard/Kali Galaxy 3 meter
  8. Kali Pekayon 3 meter
  9. Kali Anak Pekayon 3 meter
  10. Kali/Saluran Rawa Tembaga 3 meter
  11. Kali Bojong Rangkong 3 meter
  12. Saluran Irigasi 3 meter
  13. Kali Rorotan 3 meter
  14. Kali Bekasi Utara 3 meter
  15. Kali Alam Galur-Kali Blencong 3 meter
  16. Kali Buaran 3 meter
  17. Kali Cibitung 3 meter

Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) di Kota Bekasi melalui penertiban dan relokasi bangunan di area sempadan kali.

Namun, sebelum menetapkan GSS, terlebih dahulu melakukan konservasi, rehabilitasi dan pengembalian sungai ke dalam bentuk asli dan fungsi asalnya. Sehingga dalam kondisi puncak hujan, Kali atau sungai dapat menampung aliran air hingga di titik puncak agar terhindar dari bencana banjir. (bang imam)

2 komentar:

  1. Kenapa surat sertifikat orang tua saya si blokir oleh PJT.. Dengan alasan tanah tsb tanah PJT. Padahal batas tanah sudah sesuai dgn batasnya

    BalasHapus
  2. Bagaimana pemerintah menyikapi tanah hak milik yg ada di zona GSS? Dikarenakan ada bukti legal kepemilikannya, apakah bisa di bangun atau diperjual bwlikan? Mohon keterangannya.

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi