Jumat, 08 Mei 2015

Syarat Masuk Sekolah PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA

Dilarang Memungut Biaya Apapun Dalam Proses PPDB, GRATIS !!!


Idealnya syarat masuk sekolah lebih kepada syarat psikis, diantaranya :

I. Masuk TK/RA (PAUD)

Syarat masuk bagi calon peserta didik (murid) Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Atfhal (TK/RA/BA) adalah :
  1. telah berusia minimal 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A
  2. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.
Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA paling banyak 25 siswa per rombongan belajar (rombel) atau kelas. Sedangkan untuk TKLB paling banyak maksimal 5 siswa per rombel/kelas.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dan orang tua diberikan kesempatan memberikan sumbangan sesuai dengan kemapuannya. Penerimaan sumbangan dapat dilakukan setelah peserta didik dinyatakan diterima dan masuk sekolah.

Memberikan prioritas minimal 20% daya tampung sekolah kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya sekolah atau tidak dipungut biaya.

II. Syarat Masuk SD/MI

Persyaratan utama untuk dapat memasuki sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) adalah, bagi peserta didik yang sudah memenuhi syarat, antara lain :
  1. usia 7 - 12 tahun WAJIB diterima
  2. usia 6 tahun DAPAT diterima
  3. usia 5 sampai dengan dibawah 6 tahun DAPAT DIPERTIMBANGKAN atas rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional atau Dewan Guru SD/MI/Sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar.
  4. usia dibawah 5 tahun TIDAK DAPAT diterima.
  5. khusus untuk masuk SDLB dapat menerima usia diatas 12 tahun.
  6. tidak dipersyaratkan (TIDAK WAJIB) bisa baca-tulis atau Calistung.
Jumlah peserta didik per kelas paling banyak maksimal 32 siswa per rombongan belajar (rombel) atau per kelas. Untuk SDLB maksimal 5 siswa per rombel.

Seleksi calon peserta didik SD/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lainnya yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah.

Seleksi tidak dilakukan berupa seleksi akademis (wajib bisa calistung) dan tidak wajib syarat peserta didik telah mengikuti TK/RA/BA (bisa masuk SD bagi siswa dengan cukup usia tanpa harus sekolah di PAUD).

III. Syarat Masuk SMP/MTs

Syarat peserta didik diterima masuk sekolah Kelas 7 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah :
  1. telah LULUS ujian sekolah/madrasah atau Paket A dan/atau LULUS Pendidikan Pesantren Syalafiah Ula/sederajat
  2. usia paling tinggi/maksimal 18 tahun pada awal tahun ajaran baru.
Jumlah peserta didik tiap kelas maksimal 36 siswa per rombel/kelas. Untuk SMPLB maksimal 5 siswa per rombel/kelas.

Pertimbangan lainnya dalam proses penerimaan peserta didik baru Kelas 7 jenjang SMP/MTs adalah, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
  • nilai SKHU atau Ujian Sekolah/Madrasah
  • laporan hasil belajar/laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik
  • aspek jarak tempat tinggal ke sekolah
  • usia calon peserta didik
  • perestasi di bidang akademik
  • bakat olahraga dan bakat seni
  • prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah (menunjang program pendidikannya).
Apabila dalam pertimbangan diatas ternyata calon peserta didik TIDAK MEMENUHI SYARAT, maka sekolah dapat melakukan TES BAKAT SKOLASTIK atau TES POTENSI AKADEMIK.

Bagi siswa yang berasal dari sekolah asing, maka harus melampirkan persyaratan tambahan, diantaranya :
  1. surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia.
IV. SYarat Masuk SMA/SMK/MA

a. SMA/MA
  1. telah LULUS ujian nasional dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau lulus Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat
  2. usia paling tinggi 21 tahun pada saat tahun ajaran baru
Jumlah peserta didik pada SMA/MA maksimal 40 siswa per kelas. Dan SMALB maksimal 5 siswa per rombel.

b. SMK/MAK
  1. telah LULUS ujian nasional dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau lulus Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat
  2. usia paling tinggi 21 tahun pada saat tahun ajaran baru
  3. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian atau kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Jumlah peserta didik jenjang SMK/MAK maksimal 40 siswa per kelas untuk bidang studi pekerjaan sosial, bisnis dan manajemen. Dan maksimal 30 siswa untuk program keahlian lainnya.

Pertimbangan lain dalam hal penerimaan peserta didik baru Kelas 10 jenjang SMA/SMK/MA/MAK adalah :
  • SKHUN SMP/MTs/Pesantren Salafiyah Wustha/Paket B dan sederajat.
  • aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah
  • usia calon peserta didik baru (diutamakan yang lebih tua)
  • prestasi di bidang akademik
  • bakat olahraga dan bakat seni
  • prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
Bila calon peserta didik tidak mampu memenuhi syarat diatas, maka sekolah/madrasah dapat melakukan TES BAKAT SKOLASTIK atau TES POTENSI AKADEMIK.

Sekolah/Madrasah jenjang SMA/SMK/MA/MAK wajib menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin) paling sedikit 20% dari daya tampung sekolah/madrasah.

Peserta didik yang melakukan pindah sekolah (pindah rayon) antar kabupaten/kota, antar provinsi dilaksanakan atas persetujuan sekolah asal dan sekolah yang dituju dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan tetap menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) semula.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun (khusus untuk sekolah negeri).

Bagi sekolah swasta yang dilaksanakan oleh masyarakat dapat memungut biaya dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus terlebih dahulu disosialisasikan terhadap peserta didik dan orang tua yang melibatkan Dinas Pendidikan/Kementerian Agama dan diketahui oleh Komite Sekolah.

(Bang Imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi