Selasa, 12 Mei 2015

Persyaratan Mendaftar Ormas di Kementerian Dalam Negeri

Syarat Mendapatkan SKT di Kesbangpol Kota Bekasi

Jakarta (BIB) - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :

  1. Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Salinan Foto Copy Akte Pendirian Ormas/LSM
  3. Salinan Foto Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  4. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas (Pusat)
  5. Biodata Pengurus Inti (Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lain)
  6. Pas Photo Pengurus Inti (4x6 di tempel asli di kertas)
  7. Program Kerja Ormas/LSM
  8. Salinan Foto Copy KTP Pengurus Inti
  9. Salinan Foto Copy NPWP atas nama Ormas/LSM
  10. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas/LSM dari Kelurahan/Kecamatan
  11. Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara di Pengadilan, diatas materai 6.000
  12. Surat Pernyataan Sanggup Menyampaikan Laporan diatas materai 6.000 (minimal 1 x setahun)
  13. Mengisi Formulir Isian
(Seluruh Persyaratan dijilid dengan rapi dan berurutan sesuai dengan diatas)


Menyampaikan permohonan di Sentra Pelayanan Kementerian Dalam Negeri Gedung B Lantai Dasar, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Berkas pendaftaran akan diteliti lebih lanjut oleh tim verifikasi, Kesbangpol dan proses verifikasi sampai dengan dinyatakan lulus memerlukan waktu selama 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas masuk.

Proses penerbitan SKT memerlukan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Ormas/LSM dinyatakan lulus verifikasi.

Catatan :
SKT biasanya ditandatangani oleh Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan a.n Dirjen Kesbangpol, Kemdagri.

KOTA BEKASI

Untuk di Kota Bekasi, permohonan pendaftaran dan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat harus menyampaikan beberapa persyaratan yang di jilid sesuai dengan urutannya.

Persyaratan yang dimaksud adalah :
  1. Surat Permohonan Pendaftaran Orkemas/LSM yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris/sebutan lain
  2. Akte Pendirian atau Statuta Orkemas/LSM yang disahkan oleh Notaris
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Notaris
  4. Tujuan dan Program Kerja Organisasi
  5. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Orkemas secara lengkap yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Biodata Pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lainnya)
  7. Pa Fhoto pengurus organisasi berwarna ukuran 4 x 6 (terbaru dalam 3 bulan terakhir)
  8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus organisasi
  9. Surat Keterangan Domisili dan keberadaan organisasi dari Lurah/Camat atau sebutan lainnya
  10. NPWP atas nama organisasi
  11. Foto kantor dan sekretariat orkemas tampak depan yang memuat papan nama
  12. Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola
  13. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa : a). tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu; b). tidak terjadi konflik kepengurusan; c). nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain; d). bersedia menertibkan kegiatan, pengurus, dan/atau anggota organisasi; e). bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun; f). bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan; dan g). tidak akan melakukan penyalahgunaan SKT.
  14. Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  15. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk Orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  16. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga dan SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk Orkemas Serikat Buruh dan Serikat Pekerja
  17. Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan untuk Orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, dan Tokoh Masyarakat.
(bang imam)

6 komentar:

  1. kalau di Pontianak kalimanta barat bagai mana yaaa mohon di sampaikan

    BalasHapus
  2. Kalau ormas kantor Dppnya di kalimantan barat bagaimana mendaftarkan ke direktur ormas

    BalasHapus
  3. manfaat nya bagi yayasan/ormas di kesbangpol apa ya,?

    BalasHapus
  4. manfaatnya bagi yayasan/ormas di kesbangpol apa ya?

    BalasHapus
  5. Sya udah menyampai kan pendaftaran mau sampai 3 bulan ini belum diterbitkan SKT mohon informasi.

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi