Senin, 11 Mei 2015

Ini Gambaran Dirjen Guru

Hal pokok dalam Dirjen Guru dan TK adalah terjaminnya kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan guru serta terjaminnya pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menghadirkan Dirjen Guru. Kali ini diberi nama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & Tendik/Dirjen GTK).

Tugas utamanya sesuai dengan Pasal 124, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Sedangkan Fungsi Dirjen Guru secara global ada 8, yaitu :

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan peningkatan  kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  7. pelaksanaan adminsitrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi Dirjen Guru dan TK :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran

  1. Subbagian Data dan Informasi
  2. Subbagian Program dan Anggaran
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaksanaan Program dan Anggaran

b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara

  1. Subbagian Keuangan
  2. Subbagian Barang Milik Negara
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan

c. Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama

  1. Subbagian Hukum
  2. Subbagian Tata Laksana
  3. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

d. Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Subbagian Rumah Tangga
  3. Subbagian Kepegawaian

2. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat

Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Fungsi Dirjen GTK adalah :

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
  • koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
  • penyusunan rencana kebutuhan guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan serta pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
  • peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
  • penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
  • pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
  • peningkatan kesejahteraan dan pemberian penghargaan dan perlindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
  • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
  • pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, serta Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
  • pelaksanaan adminsitrasi direktorat.
Dirjen Guru dan TK terdiri dari :

a. Subdirektorat Program dan Evaluasi
  • Seksi Program
  • Seksi Evaluasi
b. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi
  • Seksi Perencanaan Kebutuhan
  • Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi
c. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir
  • Seksi Penilaian Kinerja
  • Seksi Pengembangan Karir
d. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan
  • Seksi Kesejahteraan
  • Seksi Penghargaan dan Perlindungan
e. Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri
  • Seksi Pendidikan Khusus
  • Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri
e. Subbagian Tata Usaha


3. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar

terdiri dari :

  • Subdirektorat Program dan Evaluasi
  • Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi
  • Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir
  • Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan
  • Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri
  • Subbagian Tata Usaha

4. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah

5. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.

#DirjenGuru #BangImamBerbagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi