Selasa, 06 Januari 2015

14 Larangan Penggunaan Dana BOS 2015


BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. disimpan dengan maksud di bungakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi bandung, tur study (karya wisata) dan sebagainya
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin
  8. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  9. membangun gedung/ruangan baru
  10. membeli lembar kerja peserta didik (LKS) dan bahan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  11. menanamkan saham
  12. membiayai kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  13. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
  14. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/peprajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Layanan Pengaduan BOS :

Telepon : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) : 021-5725672
SMP : 0-800-140-1299 (babas pulsa) : 021-5725980
Fax. : 021-5731070, 5725645, 5725635
Email : bos@kemdikbud.go.id
Website : www.bos.kemdikbud.go.id
SMS : 1771

Sumber : Permendikbud 161 Tahun 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi