Selasa, 25 November 2014

Evaluasi Kurikulum 2013 !!!

Ganti menteri, apakah akan ganti kurikulum ?


buku kurikulum 2013
Wacana evaluasi kurikulum yang di dengungkan oleh Anies Baswedan, Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini sebetulnya sudah diakomodir oleh Peraturan Menteri di Era Mohammad Nuh.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum telah ditandatangani oleh Mendikbud saat itu pada tanggal 14 Oktober 2014 dan disahkan oleh Kemenkum HAM pada tanggal 17 Oktober 2014.

Pada Pasal 10 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum dilaksanakan oleh Kementerian (yang dimaksud Kemendikbud), Kementerian Agama, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama, kantor kementerian agama kabupaten/kota, komite satuan pendidikan/dewan pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Ada 3 tahapan yang harus dilakukan dalam melaksanakan evaluasi kurikulum, diantaranaya; (1) evaluasi reflektif; (2) evaluasi formatif; dan (3) evaluasi sumatif.

Evaluasi reflektif akan dilakukan saat pengembangan dokumen kurikulum. Hasil evaluasi ini digunakan untuk pengambilan keputusan perbaikan proses pengembangan dokumen kurikulum 2013.

Sedangkan evaluasi formatif dilakukan setelah implementasi kurikulum dilaksanakan apakah secara terbatas atau secara penuh seperti yang sudah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2014/2015 ini. Untuk Hasil evaluasi formatif digunakan dalam pengambilan keputusan perbaikan implementasi kurikulum 2013.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi sumatif yang dilaksanakan setelah melihat implementasi kurikulum dilaksanakan. Evaluasi sumatif sendiri sebaiknya dilakukan setelah implementasi kurikulum sedikitnya telah berjalan selama 5 tahun.

Hasil evaluasi sumatif inilah yang dijadikan sebagai keputusan untuk penyempurnaan kurikulum 2013.

Evaluasi kurikulum berfungsi sebagai upaya penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan baik yang dilakukan pada level nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun pada skala satuan pendidikan di sekolah dan kelas yang sudah melaksanakan kurikulum 2013.

Evaluasi kurikulum bertujuan untuk mendapatkan :
  1. kesesuaian antara ide kurikulum dengan desain kurikulum. Ide kurikulum adalah pikiran pokok kurikulum yang terdiri atas dasar filosofis, sosiologis, psikopedagogis, teoretis, yuridis, sistem, dan model kurikulum yang digunakan sebagai landasan dan kerangka pengembangan kurikulum.
  2. kesesuaian antara desain kurikulum dengan dokumen kurikulum. Desain kurikulum merupakan perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  3. kesesuaian antara dokumen kurikulum dengan implementasi kurikulum. Dokumen kurikulum perupakan sekumpulan dokumen yang berfungsi sebagai perangkat operasional kurikulum yang meliputi; dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan dan program pendidikan, dokumen kurikulum setiap mata pelajaran, pedoman implementasi kurikulum, buku teks pelajaran, buku panduan guru, dan dokumen kurikulum lainnya.
  4. kesesuaian antara ide kurikulum, hasil kurikulum, dan dampak dari kurikulum itu sendiri terhadap sekolah, siswa, dan guru.

Yang dimaksud dengan implementasi kurikulum adalah proses realisasi desain kurikulum yang diterjemahkan dalam aspek-aspek penyediaan perangkat dokumen, buku, pelatihan, pendampingan, dan monitoring untuk kelancaran pelaksanaan pembelajaran.

Sehingga hasil kurikulum akan didapatkan berupa perubahan dalam kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan sebagai capaian pembelajaran yang diwujudkan dalam bentuk kualitas pribadi dan prilaku dalam kehidupan sehari-hari. 

Dalam melakukan evaluasi kurikulum juga dapat dilakukan apakah secara terbatas atau sepenuhnya. Misal untuk evaluasi terbatas dapat dilakukan dalam bentuk evaluasi terhadap muatan atau mata pelajaran tertentu, yang dilaksanakan pada tingkat kelas atau pada sekolah saja.

Sedangkan pada proses evaluasi kurikulum secara penuh dapat dilakukan terhadap seluruh proses kurikulum baik muatan mata pelajaran, seluruh tingkat kelas dan seluruh satuan pendidikan yang ada Indonesia.

Agar proses evaluasi kurikulum efektif, metode evaluasi dapat dilakukan menggunakan pendekatan strategi, dan model sesuai dengan tujuan dan sasaran evaluasi.

Jenis pendekatan yang sesuai misal dilakukan dengan cara pendekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif.

Pendekatan kualitatif dilakukan dengan menggunakan penilaian ahli berdasarkan kriteria sesuai dengan model yang diterapkan untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan.

Model pendekatan evaluasi kualitatif dapat dilakukan dengan pendekatan evaluasi bebas tujuan, analisis keseuaian dan kesenjangan, studi kasus, maupun pendekatan iluminatif dan responsif.

Sementara pendekatan kuantitatif dapat berupa dengan menggunakan instrumen yang sudah divalidasi sesuai dengan model yang diterapkan untuk memperoleh informasi dan data.

Agar proses evaluasi yang dilakukan sempurna pada model pendekatan kuantitatif sebaiknya dilakukan dengan metode pendekatan dengan cara evaluasi berbasis tujuan, pendekatan sistem dan penilaian akuntabilitas.

Pada prinsipnya, tidak ada yang sempurna di dunia ini, termasuk Kurikulum 2013. Sehingga kurikulum ini sah-sah saja untuk di evaluasi sepanjang tujuannya untuk penyempurnaan, perbaikan dan untuk kepentingan kemajuan pendidikan nasional agar mampu bersaing pada level Internasional.

Ayo...kasih ide, saran, masukan, dan kritik untuk KURIKULUM 2013 {tapi jangan minta dihapuskan ya] 

(bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi