Kamis, 28 Agustus 2014

Pelaksanaan Periodisasi Jabatan Kepala Sekolah Secara Benar

8 Tahun Telah Selesaikan Masa Tugas


Bekasi (BIB) - Masa tugas kepala sekolah atau guru yang diberi tugas tambahan untuk 1 (satu) periode ditentukan selama 4 (empat) tahun. Bila sudah selesai masa tugas selama empat tahun, dapat diperpanjang kembali selama satu periode, apabila yang bersangkutan memiliki prestasi minimal baik atau memiliki prestasi istimewa.

Kapan dilaksanakan periodisasi ???

Periodisasi atau tingkat masa kerja tertentu dalam satu periode dapat dilaksanakan apabila guru yang bersangkutan telah melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah selama delapan tahun atau dua periode di sekolah yang sama atau pindahan sekolah lainnya.

Periodisasi tujuannya selain memberikan penilaian dan bimbingan terhadap kepala sekolah, juga bertujuan untuk memberikan kesempatan terhadap guru lainnya yang memiliki kompetensi menjadi kepala sekolah (sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah).

Kepala sekolah yang terkena periodisasi ia dikembalikan sebagai guru atau dapat diberikan tugas yang lebih tinggi atau di tempat lainnya, tetapi bukan lagi sebagai kepala sekolah. Bekas kepala sekolah yang mengalami periodisasi bisa naik menjadi pengawas sekolah atau dipindahkan menjadi pegawai dengan jabatan struktural. 

Namun bila memungkinkan, secara pangkat/golongan dan usia (usia min.56 tahun) kepala sekolah yang sudah kembali menjadi guru dan telah melaksanakan dan bekerja selama 4 tahun, dapat kembali diangkat menjadi kepala sekolah. Pengangkatan ini harus berdasarkan penilaian akseptabilitas dengan syarat-syarat tertentu, minimal memiliki kinerja sebagai guru dengan nilai baik.

Bisa juga kepala sekolah yang memiliki prestasi nilai istimewa, sekalipun telah melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sudah mencapai 2 perode (8 tahun) dapat kembali diangkat menjadi kepala sekolah di sekolah lainnya (pindah) dan memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah asalnya.

Berbagai pertimbangan juga kepala sekolah tetap menjalankan tugasnya di tempat semula walaupun telah mencapai 2 periode (8 tahun), jika beberapa kegiatan atau kontrak pengembangan sekolah yang bersangkutan belum berakhir. Kejadian ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagai upaya dalam peningkatan pengembangan sekolah.

Misalnya sekolah sedang menyelesaikan program pengembangan sekolah hijau (green school), sekolah menjadi percontohan nasional untuk program tertentu dan sebagainya.

Perbedaan Mutasi dan Periodisasi, serta Pemberhentian

Mutasi kepala sekolah dapat dilakukan apabila kepala sekolah tersebut sudah melaksanakan tugasnya minimal 2 (dua) tahun. Jika kepala sekolah ternyata sudah dipindahkan sebelum 2 tahun masa tugasnya, maka perhitungan masa tugas dari yang sebelumnya ke masa tugas yang baru diakumulatifkan atau ditambahkan.

Sehingga masa tugas disekolah yang lama dengan yang baru tinggal ditambahkan. 

Sementara itu yang dimaksud pemberhentian kepala sekolah hanya dapat dilakukan, apabila seorang kepala sekolah :
  • mengundurkan diri dengan permohonan sendiri;
  • masa penugasan berakhir;
  • telah mencapai batas usia pensiun (BUP) jabatan fungsional guru;
  • diangkat pada jabatan lain;
  • dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
  • dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas;
  • berhalangan tetap;
  • tugas belajar sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; dan
  • meninggal dunia.

Nah, dari pengertian diatas jelas sekali bila proses perbedaan antara mutasi, periodisasi dan pemberhentian.

Untuk mengangkat, mutasi, periodisasi dan pemberhentian kepala sekolah atau guru yang memiliki tugas tambahan sebaiknya, Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) berpedoman pada :


Intinya adalah periodisasi kepala sekolah setelah mencapai 2 kali masa jabatan (8 tahun) dapat dilakukan. Dan kepala sekolah tersebut wajib menjadi guru. Dia bisa kembali menjadi kepala sekolah apabila telah menjalani guru selama 4 tahun, dan selama menjadi guru memiliki prestasi baik dan istimewa. 

Syarat lainnya kepala sekolah tersebut maksimal berusia 56 tahun. 

Dan jika kepala sekolah sudah 2 periode, memiliki prestasi istimewa dan minimal baik dapat diangkat kembali menjadi kepala sekolah di sekolah lainnya yang memiliki akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya.

(bang imam) 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi