Jumat, 07 Maret 2014

MenPAN-RB Tidak Mengetahui Kepastian Data Pegawai Fungsional

Jakarta (BIB) - Ternyata KemenPAN-RB tidak tahu berapa pegawai fungsional di Instansi Pemerintah secara pasti. Hal ini terlihat dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/107/M.PANRB/03/2014 tentang Keberadaan dan Proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional.

Sehingga terlihat jelas bahwa penerimaan CPNS Tahun 2014 ini masih menunggu kabar kepastian data base dari instansi soal pegawai yang menempati jabatan fungsional.

Saat ini memang kebanyakan data pegawai utamanya jabatan fungsional keahlian dan keterampilan masih membutuhkan banyak pegawai. Namun, karena sistem distribusi dan redistribusinya tidak berjalan dengan baik, sehingga kebutuhan akan pegawai di bidang ini sulit dipetakan.

Untuk itu, surat MenPAN-RB ini menghimbau kepada 43 instansi pemerintah di pusat untuk melakukan perhitungan proyeksi kebutuhan jabatan fungsional selama 5 tahun, yakni dari tahun 2014 hingga 2019.

Kementerian/Instansi/Lembaga yang dimaksud adalah :


1. Kementerian Agama
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4. Kementerian Luar Negeri
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Kementerian Kehutanan
7. Kementerian Kesehatan
8. Kementerian Keuangan
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
10. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
11. Kementerian Komunikasi dan Informatika
12. Kementerian Pekerjaan Umum
13. Kementerian Perhubungan
14. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
15. Kementerian Perdagangan
16. Kementerian Pertanian
17. Kementerian Pertahanan
18. Kementerian Perindustrian
19. Kementerian Sosial
20. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
21. Kementerian Lingkungan Hidup
22. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
23. Kementerian Sekretariat Negara
24. Kejaksaan Agung
25. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
26. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
27. BIN
28. BKN
29. Badan Informasi Geospasial (BIG)
30. BKKBN
31. BPPT
32. BPOM
33. BAPETEN
34. BPKP
35. BMKG
36. BPS
37. BASARNAS
38. BATAN
39. LAN
40. LIPI
41. LEMSANEG
42. PERPUSNAS
43. LKPP


Kebutuhan terutama untuk jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. Sehingga ke 43 instansi diatas harus menyertakan data base kondisi saat ini pada jabatan fungsional pada keahlian :

I. Jabatan Fungsional Keahlian, yaitu : a. Jenjang Ahli Utama, b. Jenjang Ahli Madya, c. Jenjang Ahli Muda, dan d. Jenjang Ahli Pertama.

II. Jabatan Fungsional Keterampilan, yaitu : a. Jenjang Penyelia, b. Jenjang Pelaksana Lanjitan/Mahir, c. Jenjang Pelaksana/Terampil, dan c. Jenjang Pemula.

Kondisi jabatan fungsional keahlian dan keterampilan baik pada kondisi saat ini maupun proyeksi 5 tahun mendatang harus dikirimkan ke MenPAN-RB paling lambat 21 Maret 2014. 

Surat ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Formasi CPNS 2014 yang dilaksanakan beberapa hari lalu. (A-102) 

Download Surat MenPAN-RB


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi