Rabu, 08 Oktober 2014

Ini Lo Yang Mempercepat & Menghambat Penetapan NIP CPNS K2

Pelajari Betul 2 Surat BKN Ini

Bila salah satu aturan yang ada dalam 2 Surat BKN, yang pertama: (1) Surat Penetapan NIP CPNS K2 dan yang kedua adalah (2) Surat Dispensasi Perpanjangan Waktu Pengajuan NIP CPNS K2

Nah, jika surat pertama dipatuhi maka proses pengusulan NIP akan berjalan lancar. Dan jika surat kedua yang menjadi rujukan dan pedoman pemerintah daerah, dapat dipastikan pengusulan proses NIP bisa terlambat, bahkan bisa jadi belum juga diusulkan hingga sekarang.

Dan bisa juga bila ternyata saat pengusulan awal ternyata ada masalah seperti data BTL, maka bisa juga menghambat proses NIP CPNS K2.


Jakarta (BIB) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan Surat Edaran kepada PPK Pusat, PPK Provinsi dan PPK Kabupaten/Kota untuk segera mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS yang berasal dari K2 yang lulus.

Sesuai dengan SE Nomor K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, adalah :

I. Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II (K2) Menjadi CPNS :
  1. PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dua kali diubah terakhir dengan PP 78 Tahun 2013;
  2. PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dua kali diubah terakhir dengan PP 56 Tahun 2012;
  3. PermenPAN-RB 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013;
  4. Keputusan KaBKN 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002; dan
  5. PerKa BKN 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
II. Persyaratan Tenaga Honorer Kategori II (K2) Menjadi CPNS :
  1. Diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan;
  2. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006;
  3. Mempunyai masa kerja sebagai TH paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
  4. Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
  5. Bekerja pada Instansi Pemerintah:
  6. Dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
  7. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
III. Prosedur Penyampaian NIP PNS K2 :
  1. PPK mengumumkan kembali kepada masyarakat melalui media website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia di lingkungan masing-masing setelah menerima hasil pengumuman Tenaga Honorer Kategori 2 yang dinyatakan lulus seleksi dari MenPAN-RB.
  2. Apabila ada keberatan/sanggahan dari masyarakat tentang kebenaran terhadap hasil pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka (1), PPK bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan keberatan/sanggahan tersebut dan memastikan bahwa nama Tenaga Honorer Kategori 2 yang diusulkan penetapan NIP PNS kepada Kepala BKN/Kantor Regional BKN sudah benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila kemudian hari ditemukan adanya data atau keterangan yang tidak benar, maka PPK siap bertanggung jawab dan diberikan sangsi baik secara administratif maupun pidana.
  4. Prosedur dan syarat-syarat penyampaian usul penetapan NIP PNS yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perka BKN 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS dan disertai dengan "Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak" bermaterai Rp. 6000 yang dibuat oleh PPK dan Tenaga Honorer yang bersangkutan yang menyatakan bahwa "Data Tenaga Honorer Kategori 2 ini dijamin kebenarannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawab dan diberikan sangsi baik secara administratif maupun pidana".
  5. Surat Pernyataan dilampirkan setiap berkas perorangan yang diusulkan dalam penetapan NIP PNS.
IV. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II (K2) menjadi CPNS dilakukan pada bulan dan tahun anggaran berjalan, yaitu :
  1. apabila usul penetapan NIP PNS sampai dengan akhir Pebruari 2014, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2014;
  2. apabila usul penetapan NIP PNS sampai akhir Maret 2014, penetapan TMT nya 1 April 2014;
  3. jika usul NIP PNS hingga akhir April 2014, maka TMT nya 1 Mei 2014; dan
  4. Jika usulan NIP PNS pada akhir Mei 2014 maka TMT nya per 1 Juni 2014.
V. Usul penetapan NIP PNS dari Tenaga Honorer Kategori II (K2) sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.

VI. Dalam usul penetapan NIP PNS sebagaimana dimaksud diatas, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar juga melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK.

Unduh Dokumen Surat Pernyataan PPK dan K2 & Syarat THK2 Jadi PNS

Saat ini proses NIP CPNS K2 untuk Instansi Pusat (Kementerian/Lembaga) dilakukan di BKN Pusat. Sedangkan dalam proses NIP CPNS K2 untuk Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) dilaksanakan di 12 Kantor Regional BKN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peserta tes CPNS K2 Tahun 2013 lalu sebanyak 608.814 orang. Namun yang lulus seleksi CPNS hanya 209.719 orang. Selain akan mengangkat K2 yang lulus seleksi CPNS dan memenuhi syarat PP 56/2012 (lulus verval), BKN dan MenPANRB juga telah mengakomodir K2 yang tidak lulus tes CPNS tetapi memenuhi syarat sesuai dengan PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 

Kabar Gembira Untuk K2 Yang Tidak Lulus Seleksi 

(A-102/BKN)

7 komentar:

  1. trims infonya.Tolong Bang beri info lagi tentang usulan NIP CPNS HONORER K2 KOTA JAMBI....! Sy buka di kanreg VII Plg blm bisa.Trms ya....

    BalasHapus
  2. Ass. bang Imam,
    Kami dari Anambas sebanyak 74 orang, namun yang dinyatakan keluar mendapatkan NIP sebanyak 16 orang.Nah kemarin yang 58 orang dipanggil ke BKD Anambas untuk melengkapinya, sementara saya dan kawan lain tidak dipanggil. Apakah itu bahwa kami yang tidak dipanggil itu termasuk dari yang 16 orang yang dinyatakan berhak ditetapkan NIP nya. Jika ya mohon Konfirmasi cara mengetahui NIP tersebut. Terima kasih ya bang Imam, Wassalam. Dari Amrul Hamid

    BalasHapus
    Balasan
    1. kemungkinan begitu, tetapi tenang saja yang BTL masih bisa di perbaiki seterusnya diusulkan kembali untuk proses NIP CPNS K2

      Hapus
  3. Tolong Bang beri info lagi tentang usulan NIP CPNS HONORER K2 KEMENAG PROV. RIAU......

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi