Minggu, 03 November 2013

16 Provinsi Yang Menetapkan UMP Buruh 2014

Jakarta (BIB) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menginformasikan, hingga batas akhir penetapan, Jumat (1/11), dari 34 provinsi di tanah air sebanyak 16 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provins (UMP)  tahun 2014.

Ke-16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 itu adalah  Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi  yang tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014 secara tepat waktu yaitu 1 November 2013.


“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Para Gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014. Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (2/11) .

Ia menyebutkan, jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UM secara tepat waktu ini, jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu hanya berjumlah 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.


Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengatakan penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.


 “Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” pinta Menakertrans.


Menakertrans mejelaskan,  tim asistensi dan monitoring penetapan UMP tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum.


 “Berdasarkan laporan sementara, penetapan UMP 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu  surat keputusan gubernur masing-masing,” ungkap Menakertrans Muhaimin Iskandar.


Data di Kemenakertrans menunjukkan, sebanyak 18 provinsi dilaporkan masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun sudah semua dewan pengupahan daerah telah  menetapkan besaran KHLnya. 


Dari 18 Provinsi yang belum menetapkan upah minimum tersebut, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak akan menetapkan UMP yaitu  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.


Terkait pelaksanaan dari penetapan Upah minimum ini, kata Menakertrans, tim asistensi Kemnakertrans  terus melakukan asistensi monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi   Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan  Daerah dan para pimpinan daerah tingkat gubernur.


Menakertrans menegaskan, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun  ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi. (FJ/ES/bang imam)

Berikut UMP 16 Provinsi di Indonesia

No PROVINSI UMP 2013 (Rp) UMP2012 (Rp) SELISIH
1 Kalimantan Tengah  1.723.970 1.553.127 11%
2 Kalimantan Barat 1.380.000 1.060.000 30%
3 Jambi 1.502.300 1.300.000 15,56%
4 Sulawesi Tenggara 1.400.000 1.125.207 24,4%
5 Sumatera Barat 1.490.000 1.350.000 10,37%
6 Bangka-Belitung 1.640.000 1.265.000 29,64%
7 Papua 1.900.000 1.710.000 11,11%
8 Bengkulu 1.350.000 930.000 45%
9 NTB 1.210.000 1.100.000 10%
10 Jakarta 2.441.301 2.200.000 9%
11 Kalimantan Selatan 1.620.000 1.337.500 21,12%
12 Banten 1.325.000 1.170.000 13,25%
13 Kepulauan Riau 1.665.000 1.365.087 21,97%
14 Riau 1.700.000 1.400.000 21,4%
15 Sumatera Utara 1.505.850 1.305.000 10%
16 Kalimantan Timur 1.886.315 1.762.023 7,66%

 Sumber : Kemenakertrans

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi