Jumat, 21 Juni 2013

Bagaimana Menghitung Angka Kredit Guru?

Bekasi (BIB) - Guru merupakan jabatan fungsional. Ada 120 jabatan yang termasuk dalam kelompok jabatan fungsional, salah satunya termasuk guru.

Pada kelompok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada 7 kelompok yang termasuk dalam jabatan fungsional, diantaranya : Guru, Dosen, Penilik, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Pengembangan Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan.

Khusus untuk guru, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Jika anda saat ini masih menjadi honorer dan bersiap-siap menjadi PNS, tentu Permenpan ini menjadi penting untuk anda. 

Yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Sementara angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi dari tiap butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.

Agar jabatan fungsional seperti guru dapat terus naik pangkat baik secara normal maupun diangkat karena berprestasi, sebaiknya seorang guru harus mengetahui metode penilaian dan angka kreditnya.

Setiap guru wajib mencatat dan menginventarisir kegiatannya agar memudahkan perhitungan angka kredit dan ditujukan untuk kenaikan pangkatnya. Biasanya penetapan angka kredit dilakukan setiap tahun.

Sementara untuk kenaikan pangkat guru dilakukan 2 kali dalam setahun, yaitu yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS. 

Yang sudah PNS, apakah kenaikan pangkat anda termasuk yang mandeg, jika ya anda perlu memahami permenpan ini...selamat ya... (bang imam)

Permenpan 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi