Senin, 30 Mei 2011

Guru Honor Bekasi Tuntut Pencairan ‘Gaji’


Oemar Bakri nasibmu kini. foto:ist
Bekasi – Guru Honorer Kota Bekasi yang tergabung dalam Komite Guru Bantu (KGB) menuntut Plt. Walikota Bekasi untuk segera mencairkan ‘gaji’ mereka yang tertunda hingga 5 bulan sejak Januari-Mei 2011.

Mereka menuntut pencairan agar disamakan dengan SKPD lainnya. Sebab, TKK SKPD Non Pendidikan sudah cair sejak sebulan yang lalu. Sementara tenaga honorer yang bekerja pada satuan pendidikan belum turun.

Dari informasi yang didapat, ‘gaji’ atau yang biasa disebut ‘UANG SAKU’ sebesar Rp. 300.000 per orang per bulan tersebut belum ditandatangani SPJ nya (SK Pencairan,red) oleh Kadisdik Kota Bekasi, Kodrato. Sehingga ‘uang saku’ tersebut belum diterima oleh guru.

Hari ini mereka berdemo di depan Kantor Walikota Bekasi menuntut pencairan ‘gaji’ atau ‘uang saku’ yang dijanjikan Pemkot Bekasi.

TKK 15 JUTA
Adanya perbedaan dan diskriminatif soal pemberian tunjangan, dan uang saku terjadi di Kota Bekasi. Terutama setelah Mochtar Mohamad-Rahmat Effendi terpilih sebagai walikota dan wakil walikota Bekasi tahun 2008 lalu.

Saat itu, Mochtar-Pepen yang akrab diapa M2R membuat keputusan politik dengan memberikan SK TKK kepada 2049 orang tenaga pendidik dan kependidikan. Bahkan kemudian disusul dengan penambahan 953 orang. Mereka ini diberikan SK secara global atau yang saat ini lebih dikenal dengan ‘SK TKK POLITIK’.

Sejak tahun 2006, Pemerintah Kota Bekasi memberikan ‘uang saku’ atau uang transport kepada guru sebesar Rp. 100.000 per orang per 3 bulan. Tahun berikutnya berturut-turut dari 2007-2008, ‘uang saku’ dinaikkan menjadi Rp. 200.000 per orang per bulan. Dan sejak tahun 2009 hingga sekarang, ‘uang saku’ tersebut disedikan lewat APBD sebesar Rp. 300.000 per bulan per orang.

Namun hingga memasuki bulan ke-5, Mei 2011 ‘uang saku’ sebesar Rp. 300.000 tersebut belum dicairkan, karena SK Pencairan yang seharusnya ditandatangani oleh Kadisdik Kota Bekasi, Kodrato belum turun. Akibatnya, hingga saat ini ‘uang saku’ yang menjadi hak guru dan tenaga kependidikan lainnya belum cair.

Hal tersebut meresahkan para guru honorer dan tenaga kependidikan, sehingga mereka melakukan demo di depan Pemkot Bekasi, Senin, 30 Mei 2011 menuntut agar pencairan ‘uang saku’ itu segera diberikan.

Di Kota Bekasi sistem perekrutan tenaga honorer dianggap paling rumit dan cenderung dipolitisasi. Misalnya, pemberian SK untuk tenaga honorer yang mencapai 2049 orang tersebut harus membayar sebesar Rp. 2,5 juta. Sementara tenaga honorer yang diangkat sebagai TKK pada SKPD Non Pendidikan membayar sebesar Rp. 15 juta. Sehingga mereka lebih dikenal dengan TKK 15 JUTA.
Diskriminasi kemudian berlanjut. Jika TKK 15 Juta mendapatkan gaji nominal dan transport, beda halnya dengan TKK Guru Honor dan Tata Usaha di sekolah yang hanya mendapatkan ‘uang saku’ saja.

Perbedaan lainnya, adalah TKK 15 Juta (TKK SKPD Non Guru) sudah menikmati gaji dan transport, karena sudah cair sejak sebulan yang lalu, sementara guru honorer dan tenaga kependidikan lainnya yang bekerja pada satuan pendidikan ‘uang saku’—‘gaji’—‘transport’ nya hingga kini belum juga cair. Ada apa????? (bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi